Indramayu | WartaNusa – Supir bis tersangka pencabulan anak dibawah umur Moh (33) warga Desa Jambak Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu di vonis 11 tahun penjara denda 100 subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada sidang putusan kasus pidanan Selasa, (13/02/2018).
Moh (33) terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya melanggar pasal 81 ayat (1) undang-undang RI no 17 tahun 2016 terhadap korban berinisial Saf (16thn).
Saat Ditemui Wartawan Wartanusa Usai Sidang A. Hendra Ardiasyah selaku jaksa penuntut umum, menjelaskan “Sebelumnya tersangka Moh itu sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Indramayu, dengan hukuman 14 tahun penjara, denda sebesar 100juta rupah subsider 6 bulan.”
Namun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, sehingga Hendra belum menerima vonis tersebut dan akan berkonsultasi dengan pimpinannya (Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu) terlebih dahulu.
“Vonis hakim 11 tahun, intinya masih dibawah atau kurang dari tuntutan kita. Nanti kita konsultasikan dulu dengan pimpinan, tadi di sidang kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu sampai 7 hari untuk mengambil keputusan apakah akan banding atau menerima vonis hakim tersebut.” Ungkap Hendra.
Hendra juga menceritakan kronologi kejadian kekerasaan dan pencabulan yang di lakukan terdakwa “Menurut saya ini sangat sadis karena korban dan pelaku tidak saling kenal.”
” Awalnya Moh bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk tiba-tiba menghampiri Saf yang saat itu sedang duduk bersama 2 orang temannya di kuburan cina daerah Cikedung Jatisura.”
“Di tempat tersebut Moh mengancam korban dengan mengeluarkan sebuah pisau bengkok dan melakukan kekerasan dengan memukul bibir korban lalu menendang kepala, wajah serta telinga kirinya hingga membentur buk dan mengeluarkan darah.”
“Kemudian menjambak sambil menyeret korban saf sejauh 2 meter yang kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dengannya.”