Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 27 Jul 2017 12:28 WIB ·

Rumah Sakit Medisina Diduga Kebal Hukum Dalam Pembangunan dan Limbah Medis


 Rumah Sakit Medisina Diduga Kebal Hukum Dalam Pembangunan dan Limbah Medis Perbesar

INDRAMAYU – Pembangunan Rumah Sakit Medisina yang sedang dalam Proses pengerjaan itu Dinilai tidak profesional . Pasalnya proses pekerjaannya dinilai tidak bisa memperhatikan lingkungan setempat sehingga  limbah medisina itu berceceran dikerumunan dan dipesawahan milik warga.

Seharusnya Dinas terkait harus menindak tegas kepada si pemilik RS Medisina agar bisa mentaati peraturan pemerintah dalam perlidungan dan penglolah lingkungan hidup sebagai mana yang sudah ditetapkan dalam UUD No 32 Thn 2009 Mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Akhirnya Dampak dari Limbah Proyek RS Medisina itu Masyarakat banyak yang Mengeluh karena sangat membahayakan terhadap lingkungan sekitar dan berdampak ke pertanian sawah karna Limbah yang di hasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas.

Diperkirakan  limbah B3 rumah sakit bisa mengandung bermacam kimia beracun yang menyebabkan penyakit infeksi pernapasan dan penyebaran virus. Menurut undang undang PERMENKES RI nomor :1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang persaratan kesehatan Lingkungan Rumah sakit. Rumah Sakit Medisina yang merasa kebal Hukum Ia tidak mau mematui aturan Undang Undang pemerintah yang sudah ditentukan ,Ahirnya Dampak dari pekerjaan RS Medisina itu Masyarakat Mengadu ke LSM DPP HAMAS (Himpunan Masyarakat Mandiri Sejahtera).

Atas laporan dari Masyarakat Ahirnya LSM DPP HAMAS   Memberikan surat klarifikasi ke Pihak pengelola RS Medisna dan surat pengaduan untuk Dinas Terkait kamis,13/04/2017 Ketika LSM HAMAS Memberikan surat Pengaduan keseluruh Dinas yang ada di Kabupaten Indramayu.

Ahirnya seluruh Dinas termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(DPMP-TSP) bersama DINKES, DLH, Kabupaten Indramayu Melakukan Sidak ke Rumah Sakit Medissina didampingi Ketua Umun DPP LSM HAMAS  dan Beberapa Angota nya.

Dinkes akan Memberikan sangsi tegas dan Papan Nama Rumah Sakit  Medissina pun akan di copot Karena sudah jelas dan terbukti bahwa Rumah Sakit Medisina belum Memiliki ijin Rumah Sakit. Sedangkan Yang baru di miliki Medissina baru ijin Klinik nya saja.

Lanjut peninjauan lokasi/tempat dari Dinas Lingkungan hidup (DLH) rumah sakit medissina sudah menyalahi aturan. 1 instalasi penampungan air limbah (IPAL) belum di buat. 2. Belum ada ruang terbuka hijau (RTH). 3. Pihak Rumah Sakit Medissina Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu tidak menunjukan dokumen lingkungan.

Ditempat Terpisah Pihak Dikes Kabupaten Indramayu Agus mengatakan rumah sakit medisina itu belum memiliki ijin oprasional. Sesuai perjanjian yang di buat Rumah Sakit Medissina yang Berdomisili Di Desa Celeng Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dengan penglolaan limbah(B3)medis tanggal 24  maret 2015 No. Rujukan:144.0/JM/RS-M/IDM/III/15.No.2. Rumah Sakit Medisina kedudukan dan setatusnya menyebut kan Rumah Sakit. Yang tertera dalam perjanjinan dan di tandatangani oleh Owner  Bard Aristiani, SKM, Bersama Subagyo Presiden direktur PT Jasa MEDIVST  diatas Materai.

Masih Menurutnya “Rumah Sakit Mdisina itu belum memiliki ijin Oprasional. Kalau ada klinik atau Rumah Sakit yang belum memiliki ijin Oprasional itu jangan Melakukan kegiatan apa pun dulu”. Ucapnya.

Sudah berapa tahun Rumah Sakit Medisina Melakukan kegiatan  Untuk membohongi Seluruh Masyarakat demi meraup keuntungan dengan menghalalkan cara.dibidang Kesehatan yang tidak mematuhi aturan Perda dan Undang Undang Kesehatan dari pemerintah.katanya

Harapan Masyarakat kepada Pemangku Kekuasaan di Kabupaten Indramayu Dan Penegak Hukum jangan berpangku tangan Tutup Mata Tutup Telinga Harus Ditindak tegas karna hal ini demi Masyarakat indramayu.

 (Asep sai)

Artikel ini telah dibaca 455 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didampingi Wali Kota, Menko Pangan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kota Langsa

14 Desember 2025 - 15:05 WIB

PWI Langsa Galang Donasi

8 Desember 2025 - 11:02 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Mulai Diserang Penyakit, Butuh Obat dan Air Bersih

8 Desember 2025 - 09:57 WIB

Salah satu titik pasca banjir di Aceh Tamiang.

KOPAZKA Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir Aceh

7 Desember 2025 - 12:47 WIB

Seluruh Masyarakat Langsa Baik ASN, TNI/Polri akan Terima BLT dan Bantuan Pangan Pasca Banjir, Berikut Mekanisme Penyalurannya

5 Desember 2025 - 12:32 WIB

189 Pejabat Eselon II, III, IV Pemko Langsa Dilantik, Berikut Namanya

24 November 2025 - 19:09 WIB

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dari Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada Camat Langsa Timur Andre Isvani.
Trending di Aceh