Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 23 Apr 2024 22:43 WIB ·

DEMA Fasya IAIN Langsa Nilai Demo Minta Perpanjangan Jabatan Geuchik untuk Kepentingan Pribadi


 DEMA Fasya IAIN Langsa Nilai Demo Minta Perpanjangan Jabatan Geuchik untuk Kepentingan Pribadi Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah (DEMA Fasya) IAIN Langsa, Afinas Qadafi, menolak keras perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Geuchik di Aceh. Selasa (23/4/2024).

Menurut Afinas, Kepala Desa di Aceh yang melakukan unjuk rasa di Kantor DPRA dan Gubernur beberapa waktu lalu meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dinilai untuk kepentingan pribadinya.

Karenanya, permintaan perpanjangan masa jabatan keuchik tersebut harus ditolak karena tidak ada landasan dan manfaat untuk Masyarakat Desa di wilayah Aceh melainkan hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Terkait durasi masa jabatan Geuchik, sungguh sangat disayangkan dan memalukan apa yang dipertontonkan oleh komunitas Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, yang melakukan aksi demo menuntut ditambah masa jabatan keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

“Sepertinya mereka para anggota APDESI ini hanya mementingkan kepetingan pribadi dan memperkaya diri sendiri saja bukan kepentingan masyarakat gampong karena mereka menuntut masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun padahal dalam 6 tahun mereka menjabat juga tidak menghasilkan apa-apa,” ungkap Afinas.

Ia merasa miris, selama ini persentasenya sangat signifikan sekali permasalahan di setiap gampong yang ada di wiliyah Aceh keuchik atau kepala desanya bermasalah baik dari aspek Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) maupun aspek lainnya.

Banyak keuchik di Aceh yang tersangkut pidana korupsi efek dari pengololaan dana desa yang bermasalah baik lewat mark up proyek desa dan proyek fiktif dikarenakan tidak transparan.

Afinas menambahkan, sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah (DemaFasya) meminta kepada DPRA dan Pemerintah Aceh Agar tidak menampung aspirasi keuchik yang perpanjangan masa jabatan tersebut.

“Aceh ini satu-satunya wilayah khusus dan wilayah istimewa atau Lex Specialis, jadi tidak serta merta UU Desa yang telah direvisi oleh DPR-RI bisa diterapkan di Aceh,” tegasnya.

Hal itu dikarenakan, di Aceh ini ada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sekarang banyak sekali merasa manfaat untuk rakyat Aceh, walaupun UUPA telah masuk dalam program legeslasi nasional (PROLEGNAS) untuk direvisi yang hakikatnya perlu diingatkan lagi, bahwa tentang masa jabatan keuchik tetap berpedoman pada masa 6 tahun dalam satu periode jangan pernah direvisi untuk jadi 8 tahun dalam satu periode Karena itu sama sekali tidak berguna bagi Masyarakat.

“Idealnya cukup 3 tahun dalam satu periode keuchik, kalau kita berkaca seperti negara – negara maju masa jabatan kepala negara atau sebutan lain satu periode hanya durasi 3 tahun saja, 6 tahun saja tidak becus konon lagi 8 tahun, sepertinya jabatan sekarang bukan lagi untuk mengabdi melainkan untuk kepentingan diri pribadi,” sebutnya.

“Jadi, sudah sangat tepat untuk direvisi masa jabatan keuchik yang di daerah otonomi khusus Aceh untuk masa jabatan dalam satu periode 4 tahun hanya bisa menduduki jabatan untuk 2 periode, tidak boleh lebih. Apabila DPRA tetap menambahkan masa jabatan untuk Gechik maka kami akan turun ke jalan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fakultas Syariah IAIN Langsa Teken MoU Bersama PERADI Profesional

8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Wali Kota Langsa Tegaskan Jabatan Diukur dari Kinerja

8 Juli 2026 - 06:32 WIB

Halaqah Ulama Dayah 2026, Komitmen Pemko Langsa Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

7 Juli 2026 - 13:08 WIB

Di Kota Langsa, Calon Pasutri Bisa Nikah Gratis di Pendopo, Dapat Mahar, Pelaminan dan Dokumentasi, Cek Syaratnya!

7 Juli 2026 - 09:20 WIB

Flyer Nikah Gratis.

Medco E&P Malaka, BPMA, IM-Trax Tanam 1.000 Pohon Rehabilitasi Lingkungan Pascabanjir di Aceh Timur

6 Juli 2026 - 23:05 WIB

Karyawan PT Medco E&P Malaka melakukan penanaman pohon di lingkungan terdampak banjir di Aceh Timur.

42 Calon Mahasiswa Mancanegara Daftar ke IAIN Langsa, Langkah Nyata Menuju Kampus Berkelas Dunia

6 Juli 2026 - 14:52 WIB

Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution.
Trending di Aceh