Gresik – Forkopimda Gresik beserta tokoh agama Kab Gresik, rapat soal penundaan kegiatan keagamaan Mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, warga di Kabupaten Gresik, diimbau untuk melakukan kegiatan keagamaan atau beribadah di rumah.
Semua jenis ibadah yang biasanya dilakukan di masjid atau Mushollah, gereja, vihara maupun klenteng yang mengumpulkan massa ditiadakan atau ditunda untuk sementara.
Keputusan itu setelah dikeluarkannya maklumat bersama yang ditandatangani oleh Forkopimda serta ketua organisasi keagamaan dari DMI (Dewan Masjid Indonesia), FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) MUI (Majelis Ulama Indonesia), PCNU, LDII, dan Muhammadiyah.
Maklumat tersebut berisi 4 pasal yang isinya yakni, mulai Jumat, 3 April 2020 Salat Jumat diganti dengan Salat Dhuhur di rumah masing-masing. Kemudian, Salat Fardhu lima waktu secara berjamaah bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Maklumat tersebut juga berisi segala macam kegiatan keagamaan yang menimbulkan massa untuk sementara ditunda. Berkaitan dengan pelanggaran terhadap tiga poin diatas akan berkonsekuensi hukum yang berlaku.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan bahwa seluruh organisasi keagamaan tersebut sudah mendukung upaya Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami hanya ingin menyamakan persepsi antara Pemerintah, Forkopimda, DPRD dan para ketua organisasi keagamaan dan masyarakat. Kami minta masukan,” kata Bupati usai rapat
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, pihaknya tegak lurus melaksanakan semua kebijakan pemerintah pusat. Ketika ditanya terkait kemungkinan adanya kebijakan karantina wilayah, ia mengaku menunggu instruksi pusat.
“Kalau soal itu, kami patuh pada kebijakan pusat. Kami tidak berani mengabaikan kebijakan tersebut. Gugus tugas yang kami bentuk tidak akan efektif tanpa bantuan para tokoh organisasi keagamaan dan masyarakat,” ucap Bupati Gresik Ir. H. Sambari Halim Radianto ST
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Komadan Kodim 0817/Gresik mengatakan, semua masyarakat harus memahami dan patuh terhadap maklumat yang telah dikeluarkan.
Alasannya, kata kapolres, agar masyarakat tak terinfeksi virus yang sudah menjadi pandemi di seluruh dunia itu. “Tentu ada konsekuensi hukum jika tidak patuh,” kata AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH
Masih Kapolres, membeberkan dengan adanya kebijakan ini, ke depan unsur tiga pilar yang ada di kecamatan (Camat, Kapolsek, Danramil) dan desa (Kades, Bhabinkamtibmas, Babinsa) akan menyosialisasikan maklumat tersebut.
“Kita akan sosialisasikan ke masyarakat tentang maklumat itu. Mohon didukung. Ini juga untuk keselamatan warga Gresik agar tak tertular virus corona atau Covid-19,” tambah Kapolres Gresik. (Hari Riswanto)