Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Riau · 16 Des 2019 12:40 WIB ·

Tiga Orang Wartawan Utusan KOJOM (Koalisi Jaringan Organisasi Masyarakat) Datangi Kantor Bupati Rohul Komfirmasi Terkait Tentang Limbah PT. Era Sawita


 Tiga Orang Wartawan Utusan KOJOM (Koalisi Jaringan Organisasi Masyarakat) Datangi Kantor Bupati Rohul Komfirmasi Terkait Tentang Limbah PT. Era Sawita Perbesar

Rohul, Wartanusa.id – Sebanyak tiga orang wartawan utusan dari KOJOM (Koalisi Jaringan Organisasi Masyarakat) yang di promotori oleh saudara Minta Reja, kembali sambangi Kantor Dinas Bupati Rokan Hulu, untuk konfirmasi langsung kepada asisten satu Setda Rohul M.Zaki S.STP M.Si, yang saat ini merangkap menjabat sebagai (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jumat (13/12/2019)

Sebelum menuju dinas Kantor Bupati Rokan Hulu, Minta Reja sebagai Kordinator dari KOJOM (Koalisi Jaringan Organisasi Masyarakat) mengatakan,” kepada semua saudara saudara yang ikut bergabung di KOJOM (Koalisi Jaringan Organisasi Masyarakat) Bahwa tadi saya baru berbicara dengan sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H. Anisbar, melalui henpon HP nya, terkait permasalahan Limbah di PT. Era Sawita.

Minta Reja sudah menerima respon dari Sekretaris DLH H. Anisbar dimana sebelumnya pihak dari DLH yang sudah mengeluarkan maklumat berupa berita acara pengawasan pelaksanaan sanksi atministratif paksaan pemerintah pada PMKS PT. Era Sawita, masih banyak yang belum selesai.

“Yang bahwasanya minggu depan akan di kelurkan sangsi untuk memberhentian produksi sementara terhadap PT. Era Sawita, selanjutnya Kawan kawan, khususnya insan pers, untuk membuktikan kebenaran pernyataan dari Sekretaris DLH H. Anisbar. Tolong kalian konfirmasi (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu Pak asisten satu setda Rohul M. Zaki, S.STP M.Si”, ungkap Minta Reja.

Minta Reja menambahkan, terkait dengan perkataan Rojali Nasution di kantor bupati saya klarifikasi yang mencurigai saya,lari sana lari sini dengan permasalahan PT. Era Sawita itu tidak benar.

“Saya beritahukan kepada teman teman semua, saya pergi ke luar kota itu karena urusan pribadi bukan mau jumpa dengan pengurus PT Era Sawita,” imbuhnya.

Yang sebelumnya sudah di rencanakan untuk konfirmasi atau mempertanyakan kembali kelanjutan tindakan tegas Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Rokan Hulu. Tentang PT. Era Sawita yang sudah terindikasi mencemari atau membuang Limbah ke sungai Muara Kuku. di Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.yang didasari dari hasil pengujian Laboratorium terhadap sampel uji air limbah di TKP.

Sesampainya ketiga insan pers di Kantor Bupati Rokan Hulu langsung menuju Ruangan asisten satu Setda Rohul M.Zaki S.STP M.Si yang sampai saat ini masih merangkap jabatan sebagai (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Saat salah satu wartawan bertanya kepada (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup M.Zaki S.STP M.Si tentang kelanjutan kasus PT.Era Sawita yang mencemari atau membuang Limbah  ke sungai Muara Kuku. (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup M.Zaki S.STP M.Si menjawap dan mengatakan dengan tegas”.

“Terkait PT. Era Sawita yang mencemari atau membuang Limbah  ke sungai Muara Kuku.kita akan tertipkan,kita akan berikan surat peringatan 1 (Pertama ) dan 2 ( kedua) minggu depan rekomendasi pemberhentian sementara akan dikeluarkan, itulah salah satu sebagai bukti komitmen saya terhadap permasalahan ini ungkap (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup M.Zaki S.STP M.Si.

“Mulai dari dasar sesuai dengan aturan yang sudah ada kita lakukan pembinaan kepada PT.Era Sawita dan beberapa hal tahapan sudah kita lakukan,tahap pertama (1) sudah dilakukan Administrasi, tahap kedua (2) paksaan pemerintah terhadap PT. Era sawita, untuk sesegera mungkin memenuhi aturan terhadap lingkungan hidup.hal itu sudah dilakukan,dan kini kita baru mau masuk ke tahap ke tiga yaitu untuk pembekuan ijin”.

“Untuk membekukan dan pencabutan ijin sendiri adalah kewenangan Bupati.dan untuk pembekuan ijin itu ada lagi tahapan nya.kita harus menyurati DPMP TSP dengan bunyi kira kira seperti ini.kami merekomendasikan bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan kami yang sudah memberikan sangsi kepada PT.Era Sawita kami Rekomendasikan kepada DPMP TSP untuk pembekuan ijin lingkungan hidup untuk sementara”. Sampai dengan PT.Era Sawita bisa memperbaiki atau sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah”.

“Dan untuk melakukan pembekuan ijin lingkungan hidup yang dimiliki oleh PT Era Sawita itu sendiri ada tahapan nya, ijin lingkungan hidup ada beberapa aitem pertama kita bekukan dahulu ijin PPLH nya. Seterusnya dilanjutkan dengan pembekuan ijin UPL-UPL nya dan apabila tidak juga di indahka aturan pemerintah barulah dilakukan pencabutan ijin”.

“Kita harus melalui tahapan tahapan dahulu sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah.ditahap pertama (1) kita kita bekukan PPLH nya dan di tahap ke dua (2)kita akan bekukan UPL-UPL nya dan ditahap ke tiga kita akan turunkan surat pemberhentian produksi sementara,jika mereka tidak mau memenuhi aturan”.

“Selanjutnya akan dilakukan pencabutan ijin,dan untuk pencabutan ijin itu sendiri kami dari Dinas Lingkungan Hidup tidak berwenang dan berwenang itu adalah Pak Bupati.dan proses pencabutan ijin usaha nantinya itu akan di bentuk seperti yustidasi atau harus di ikutkan para pihak terkait seperti pihak dari kepolisian,pihak dari pengaman perda dan yang lainnya”ungkap (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup M.Zaki S.STP M.Si, tegasnya. ( Nuri )

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rowandri Terpilih Menjadi Ketua PPWI Kabupaten Kuansing Periode 2023-2026

13 Januari 2023 - 21:20 WIB

ketua ppwi kuansing 2023-2026

Kapolda Riau Minta Bhabinkamtibmas Jadi Problem Solver di Tengah Masyarakat

19 Mei 2022 - 23:33 WIB

Pakai Dana Pribadi, Kades di Kuansing Perbaiki Jalan Lintas Provinsi

21 Maret 2022 - 08:18 WIB

Kesepakatan di Mandalika, Event Pacu Jalur Tahun Ini Kembali Digelar

18 Maret 2022 - 21:27 WIB

Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

24 Februari 2022 - 08:34 WIB

Kronologi OTT KPK di Riau, Bupati Kuansing Jadi Tersangka

19 Oktober 2021 - 23:31 WIB

Trending di Headlines