Wartanusa.id – Kuansing | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra (AP) bersama tujuh tersangka lainnya.
Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Bupati terhadap Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) kepada wartanusa.id melalui rilis pers mengatakan OTT itu berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan Bupati Kuantan Singingi.
Senin, 18 Oktober 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso (SDR) dan Paino (PA) selaku General dan Senior Manager PT AA diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Bupati Kuansing di rumah pribadi Bupati.
Kemudian, sekitar 15 menit kemudian SDR dan PA keluar dari rumah pribadi AP. Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN,YG dan JG di Kuansing.
Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya mengamankan AP namun tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Lalu, diperoleh informasi AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, namun AP tidak berada ditempat.
Karena tidak ditemukan, tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.
Sekitar pukul 22.45 Wib, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.
Perkara ini bermula atas kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian
uang. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta.
Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.
“Kesepakatan ini untuk memastikan perpanjangan Izin HGU PT AA tersebut,” pungkas Lili Pintauli Siregar.