Wartanusa.id – Kuasing | Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP) ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka kasus suap izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT AA.
AP diduga telah menerima uang senilai Rp 700 juta dari SDR General Manager PT AA sebagai hadiah dalam pengurusan izin HGU PT AA yang akan berakhir pada 2024 mendatang.
“Sekitar bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR senilai Rp 500 juta, selanjutnya 18 Oktober 2021 SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut senilai Rp 200 juta,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Selain AP, KPK juga menetapkan SDR sebagai tersangka, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
AP ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK dan SDR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya tanggal 18 Oktober 2021 KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Kabupaten Kuantan Singingi, KPK mengamankan delapan orang tersangka termasuk Bupati aktif Kuantan Singingi. (Frenki)