Jatim | WartaNusa – Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, seorang pemuda babak belur dihajar bogem mentah lantaran tertangkap basah mencuri sebuah handphone (HP), Selasa (06/03/2018).
Pasalnya pemuda atas nama tersangka HR (40th) asal Desa Bon Agung Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember ,memang melakukan aksi pencurian HP di dalam Kantor Direktorat LPK nasional Kabupaten Jember. ” Pemuda tersebut mencuri HP Android milik Ari Syamsul Arifin Selaku Ketua Dep. Korwas LPKN pusat.” Ucap Arifin salah seorang anggota LPKN kepada Wartawan wartanusa.
“Saat Kejadian, HP Milik (Ari) tersebut sedang di charger di meja kantor . Saat itu Ari bersama Direktur LPKN Setya Budi meninggalkan ruang kantor dengan maksud untuk menikmati secangkir kopi sambil mengisap rokok tidak jauh dari kantornya,” tambahnya.
“Namun selang beberapa menit. Pada pukul 16:30 ada seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol P 4090 SB berhenti di depan kantor, melihat kantor yang begitu sepi tak berpenghuni bergegas turun dari motor yang ia naiki, lantas masuk kedalam kantor dan mengambil satu (1) buah Handphone Merk Samsung Galaxi J2 Pro Milik Ari yang sedang di Charger, setelah Handphone didapat tersangka langsung kabur dan tanjapkan gas kearah Balung.” Terangnya.
Melihat kejadian tersebut, datanglah kecurigaan Direktur LPKN Budi Setya beserta Ari ( korban ) karna melihat pria tadi yang masuk dan keluar sangat tergesa-gesa. Keduanya langsung ngecek ke dalam kantor, dan ternyata kecurigaan mereka tepat, hp yang di cas di atas meja telah hilang.

Akhirnya keduanya melakukan pengejaran ke arah Balung ,tidak lama kemudian tersangka bisa di tangkap di Jalan Puger Selatan lampu merah Balung.
Direktur LPKN Akhirnya diserahkan ke pihak yang berwajib untuk di proses lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan Kapolsek Balung AKP Niluh Sri Hartinih SH mengatakan ” Memang betul ada pencurian Handphono milik Ari Syamsul Arifin di Kantor LPKN Kabupaten Jember. Namun tersangka berhasil dilumpuhkan oleh Budi dan Ari Selaku korban.” Ucap Akp Nuli Pada wartanusa Slasa ( 06/03/2018 ).
“Karna sudah melakukan pencurian, tersangka bisa di jerat dengan Pasal (363) Ayat 1 ke 3 Ddengan ancaman Pidana 5 sampai 7 tahun penjara.” Tegas Kapolsek Balung AKP Niluh Sri Hartini.
( Asep sai )
















