Wartanusa.id – Langsa | Terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 232/M/KEP/2025 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum disambut sebagai langkah progresif dalam tata kelola sumber daya manusia akademik nasional.
Kepmen tersebut memberikan kepastian bagi dosen PPPK di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) untuk berkembang dalam jalur jabatan fungsional, mulai dari Asisten Ahli hingga Profesor, sebagaimana diatur dalam halaman 8-11.
Kebijakan ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa kontribusi dosen PPPK merupakan bagian integral dari Tridharma Perguruan Tinggi.
Sejalan dengan semangat tersebut, Ketua Asosiasi Dosen PPPK se-Indonesia (ADAPI) Komisariat IAIN Langsa Dr. Muhammad Dayyan, M. Ec meminta Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan harmonisasi kebijakan yang serupa bagi dosen PPPK di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Saat ini, dosen PPPK PTKIN telah menjalankan tugas akademik dengan beban kerja yang setara, namun belum memiliki payung hukum yang memadai untuk pengembangan karir fungsional secara penuh. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menjaga keberlanjutan mutu dan motivasi pengajar di PTKIN.
“Kami belum dapat mengajukan kenaikan jabatan fungsional dosen dari Asisten Ahli ke Lektor dan seterusnya meskipun sudah ada yang masa kerja di atas lima tahun. Kondisi tersebut membuat kami tidak bisa ikut berkompetisi dalam memenangkan dana hibah penelitian di lingkungan PTKIN pada kluster madya (pengembangan).
“Pada saat yang sama kami dituntut melakukan penelitian dan publikasi sebgaaimana dosen PNS,” ujar Dr. Dayyan kepada wartanusa.id, Selasa, (09/06/2026).
Oleh karena itu, kami menyampaikan usulan konstruktif kepada Kementerian Agama RI untuk dapat menyusun dan menerbitkan kebijakan turunan yang mengatur pengelolaan PPPK dosen di PTKIN.
Kami yakin, dengan pendekatan kolaboratif, kebijakan tersebut dapat dirumuskan secara komprehensif dan selaras dengan kebutuhan pengembangan pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.
ADAPI Komisariat IAIN Langsa berkomitmen untuk menjadi mitra dialog yang konstruktif dalam proses penyusunan kebijakan ini.
Kami siap memberikan masukan berbasis praktik lapangan demi terwujudnya ekosistem akademik yang adil, profesional, dan berdaya saing.
Semoga Pemerintah melalui Kementerian Agama Pusat dapat segera menerbitkan regulasi yang sama dengan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk penguatan tata kelola dosen PPPK di Indonesia.
Ketua ADAPI Komisariat IAIN Langsa
Dr. Muhammad Dayyan, M. Ec












