Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jatim · 28 Jul 2020 01:54 WIB ·

Puluhan Juta Raib, LPK-RI DPC Kota Bogor Laporkan Penjual Masker Online ke Polisi


 Puluhan Juta Raib, LPK-RI DPC Kota Bogor Laporkan Penjual Masker Online ke Polisi Perbesar

Oman Surahman (41) Warga Subang, tertipu puluhan juta oleh oknum yang mengaku penjual masker. Minggu (27/07/2020).

Berawal dari perkenalannya melalui pesan singkat WhatsApp, Oman berniat membeli sejumlah box masker kepada tersangka, malang tak dapat dihindari, ternyata transaksi itu berujung pada dugaan penipuan.

Oman merasa kecewa atas kejadian itu, bukan hanya satu atau dua pack masker yang saya pesan melainkan dalam jumlah banyak 500 Box, ujar Oman.

“iya saya memesan masker hanya melalui WhatsApp, maka antara saya dan penjual belum saling bertemu, kami hanya mengandalkan kepercayaan,” katanya.

Rekan Oman, Hendri Sutarman (31), mengatakan “Oman memiliki kesepakatan dengan penjual untuk bertemu di Bandung guna menyelesaikan jual beli masker. Ketika dalam perjalanan dari Cikarang menuju Bandung, tiba-tiba Oman dihubungi penjual untuk segera melakukan pembayaran uang muka pembelian masker. Tanpa ada rasa curiga, Oman memenuhi tanggungjawabnya. Oman melunasi DP pembayaran masker sesuai dengan nominal kesepakatan. Setelah di transfer, sampai saat ini penjual tidak bisa dihubungi dan menghilang tidak diketahui keberadaannya.” Jelasnya.

Merasa sudah ditipu oleh penjual masker dengan nominal yang tidak sedikit, Oman dengan didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK RI )melaporkan penipuan ini kepada pihak berwajib.

Oman melaporkan kasus ini ke Polres Bekasi dengan terduga atas nama Dela Tanio dan Sifa Latief Nourmaz. Keduanya dilaporkan atas dasar penipuan dan penggelapan sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Sekjend LPK-RI DPC Kota Bogor Muhahammad Budiyanto saat di temui media membenarkan telah melaporkan kasus ini ke Pihak berwajib.

“Iya kami LPK-RI DPC kota bogor Menerima dua surat kuasa yang pertama melaporkan atas nama Dela tanio kedua melaporkan shifa latief Nourmaz, keduanya kami laporkan dengan pasal yang sama yaitu penggelapan dan penipuan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.” kata dia.

Budi menambahkan, Pelaporan ini terjadi akibat tidak adanya itikad baik dari penjual setelah dilakukan pelunasan uang muka pembelian masker. Pak Oman merasa tertipu dengan tidak menerima masker yang sudah disepakati serta kehilangan uang yang digunakan untuk membayar masker, imbuhnya.

“Akibat kejadian ini klien kami mengalami kerugian puluhan juta rupiah.Kasus ini sedang dalam penanganan kepolisian resor bekasi dan petugas sedang berusaha mengejar pelaku,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 439 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Jatim, Pantau Langsung Penyemprotan Disinfektan Pada Pengendara Ojol

23 Maret 2020 - 01:24 WIB

Pelantikan Dan Bimtek, Sebanyak 39 Orang Anggota PPS Kecamatan Ujungpangkah

22 Maret 2020 - 15:43 WIB

Sekda Lamongan Jenguk Ocha Atlet Silat yang Divonis Kanker Tulang

29 Februari 2020 - 22:45 WIB

Pemkot Madiun, Gelar Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan

20 Februari 2020 - 00:08 WIB

Sebelum Dilaunching, Diskominfo Gresik Sosialisasi Aplikasi Gapuro Santri

19 Februari 2020 - 15:19 WIB

Bupati Arifin: Kalau Seleksinya Berintegritas, Harusnya PNS yang Tersaring Berkualitas

18 Februari 2020 - 12:41 WIB

Trending di Jatim
https://desakubugadang.id/ slot gacor https://rsiastellamaris.com/kesehatan klik88