Banyuasin | Dengan telah di bukanya UPTD Disdukcapil di setiap Kecamatan,masyarakat sangat merasa terbantukan,dikarena kan untuk mengurus administrasi kependudukan tidak perlu lagi harus ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Banyuasin (Pangkalan Balai) yang jaraknya sangat jauh banyak memakan waktu dan biaya.
Namun ada pengecualian bagi masyarakat yang tempatnya jauh dari UPTD Kecamatan terutama bagi masyarakat Kecamatan Rantau Bayur yang desanya lebih dekat dengan Kantor Disduk capil Kabupaten Banyuasin seperti Desa Semuntul, Sukarela,Talang kemang, Sungai naik, Srijaya, Sungai lilin, Kemang Bejalu dan Tanjung menang di perbolehkan untuk mengurus dokumen kependudukan ke Disduk Capil Pangkalan balai.
Hal ini sudah berulang kali di sampaikan oleh Kepala Dinas Disduk Capil, Saukani, SE, MM saat dia memberikan penyuluhan dan informasi ketika masyarakat sedang ramai datang ke Disduk Capil Pangkalan Balai dalam rangka mengurus dukumen.
Informasi ini di benarkan oleh Abduldatif (38) Kepala dusun 4, Desa Srijaya saat di bincangi oleh awak media wartanusa.id (01/02/2020).
Saukani, SE, MM juga menghimbau kepada masarakat, dalam pengurusan dokumen kependudukan tidak di pugut biaya/gratis dan jangan memakai perantara guna mendidik masyarakat untuk berani berurusan dan menghindari pungli.
Kepala UPTD Kecamatan Rantau bayur Yandra Apriza, SIP saat di konfirmasi terkait pengurusan dokumen kependudukan di wilayahnya dia mengatakan semua sudah lancar dan selalu siap melayani bagi siapa saja yang datang untuk urusan kependudukan.
“Saya tidak pernah membatasi bagi masyarakat Kecamatan Rantau Bayur untuk datang ke UPTD, dan akan kami bantu semaksimal mungkin,” tuturnya pada media. (Agus Salim)