Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Sumsel · 19 Agu 2020 14:39 WIB ·

Dosen Dipecat Gegara Tertangkap Saat “Anunya” Diemut Remaja


 Dosen Dipecat Gegara Tertangkap Saat “Anunya” Diemut Remaja Perbesar

RN tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan oral seks dengan remaja laki-laki berusia 14 tahun.

RN (43) merupakan seorang Dosen yang bekerja sebagai dosen di Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Sumatera Selatan sejak 2003.

RN pernah menjabat dekan di kampus tersebut. Kini, karir RN berakhir dengan pemecatan tidak hormat.

Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Agustinus Riyanto mengonfirmasi bahwa RN telah dipecat.

“Pihak Yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan RN secara tidak hormat per 15 Agustus,” kata Agustinus saat memberikan keterangan pers, Selasa (18/8/2020).

Agustinus mengatakan, sejak awal pihaknya telah mengikuti dan mencermati berbagai media pemberitaan tersebut kasus RN.

Menurutnya, selama bekerja di Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC), yang bersangkutan menunjukan perilaku yang baik, bekerja dengan penuh dedikasi dan bertanggungjawab serta tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang menimpanya.

Kendati demikian, UKMC tidak mentolerir segala tindakan kejahatan serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dosen dan karyawan di lingkup UKMC.

Oleh karena itu, kata dia, sesudah mendapat kepastian bahwa RN adalah salah satu dosen UKMC, maka pada Tgl 15 Agustus 2020, segenap pemangku UKMC, yayasan, senat dan rektorat langsung mengadakan rapat untuk menyikapi sekaligus mengambil tindakan yang diperlukan.

Menurut Agustinus, UKMC prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh RN sebagai dosen UKMC.

UKMC menilai pelecehan yang dilakukan terhadap anak anak di bawah umur merupakan suatu tindak kejahatan berat, karena hal itu dapat merusak kehidupan dan masa depan anak tersebut.

“UKMC tidak mentolerir segala tindak kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dosen atau pun karyawan di lingkup UKMC yang dilakukan di dalam kampus maupun di luar kampus. Hal ini sudah tertuang dalam aturan Kepegawaian Yayasan Musi Palembang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, UKMC menjunjung tinggi proses peradilan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, atas tindakan yang dilakukan oleh RN, UKMC menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.

“Segala konsekuensi dan tanggung jawab atas tindakan kejahatan, ucapan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya pribadi yang bersangkutan,” pungkas Agustinus. (Demokrasi)

Artikel ini telah dibaca 484 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menuju Unggul, IAIN Langsa Jalin Kerjasama dengan Zarqa University Jordan

23 Januari 2024 - 19:25 WIB

Diduga Terusik, PK Penambang Pasir PT. Lintang Keroyok Wartawan

9 Maret 2020 - 19:39 WIB

Pemkab Banyuasin Raih Rekor MURI 2020 Pengisian 1000 SPT Serentak

5 Maret 2020 - 22:55 WIB

Pernyataan Tegas,! Tidak Ada Manipulasi Data Lahan ‘Serasi’ di Desa Tirta Jaya Banyuasin

25 Februari 2020 - 11:12 WIB

Jembatan Penghubung Desa Sukaraja Rusak Parah dan Luput Dari Perhatian Pemerintah

14 Februari 2020 - 18:51 WIB

DPD KNPI Banyuasin Dilantik dan Laksanakan Rakerda

13 Februari 2020 - 10:29 WIB

Trending di Sumsel
https://desakubugadang.id/ slot gacor https://rsiastellamaris.com/kesehatan klik88