Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 11 Nov 2021 13:30 WIB ·

Terkesan Tutup Mulut! Sekretaris Disdikbud Aceh Tamiang Enggan Dikonfirmasi


 Foto : Ketua LAKI Aceh Tamiang, Syahri El Nasir saat mendatangi Kantor Disdikbud  Aceh Tamiang. Perbesar

Foto : Ketua LAKI Aceh Tamiang, Syahri El Nasir saat mendatangi Kantor Disdikbud Aceh Tamiang.

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tamiang Rudi Heriansyah, S.Pd, terkesan tutup mulut saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya penyimpangan terhadap pengadaan mobiler di sekolah yang ada dalam wilayah kabupaten tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa semua badan publik di lingkungan instansi pemerintah harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Selain sebagai fungsi kontrol atas kinerja pemerintah, keterbukaan informasi juga menjadi parameter akuntabilitas badan publik yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, Kamis (11/11/2021) kepada wartanusa.id mengatakan, seharusnya Sekretaris Disdikbud Aceh Tamiang selaku KPA terkait pengadaan mobiler di sekolah-sekolah dapat memberikan penjelasan secara jelas dan transparan. Jangan bungkam serta terkesan takut memberi penjelasan.

“Keterbukaan informasi publik itu semangatnya mendorong penyelenggara negara agar terbuka kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat turut mengawasi jalannya pemerintahan.”

Kebutuhan layanan informasi itu juga merupakan hak dasar publik sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi sekarang ini.

Semakin terbuka serta kian mudahnya masyarakat untuk mengakses informasi mengenai program dan kinerja instansi pemerintah, maka semakin mudah pula terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

“Kondisi ketidakterbukaan seperti yang ditunjukkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang terkesan sangat tidak cerdas dan sering disangkut-pautkan dengan berbagai kasus yang menimpa badan publik, misalnya kasus dugaan korupsi,” jelas Nasir.

“Mengapa demikian? Karena keterbukaan informasi publik diyakini sebagai salah satu kunci untuk meredam, dan mencegah terjadinya korupsi di lingkungan badan publik, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang mengendus ada penyimpangan terhadap pengadaan mobiler di sejumlah sekolah yang ada dalam wilayah kabupaten tersebut.

“Kami mengendus bahwa ada sejumlah sekolah yang mengusulkan bantuan pengadaan mobiler dan diduga sudah keluar surat keterangan sebagai pihak yang menerima bantuan, tapi dibatalkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang lalu bantuan tersebut dialihkan ke sekolah lain,” ungkap Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir melalui pers rilisnya Kepada Wartawan, Jum’at lalu (04/11/2021).

Dijelaskan lagi oleh Nasir, terkait dugaan tersebut, LAKI Aceh Tamiang telah melakukan pemantauan ke SD Negeri Sekumur, Kecamatan Sekerak yang dikabarkan ada mengajukan usulan pengadaan 3 (tiga) paket pengadaan mobiler.

Menurut Nasir, saat bantuan mobiler tersebut terealisasi, SD Negeri Sekumur tidak mendapat paket pengadaan mobiler yang telah diusulkan karena diduga kuat pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang telah mengalihkan ke sekolah lain.

“Patut dipertanyakan, apakah perlakuan seperti itu yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan dan ke budayaan Aceh Tamiang sesuatu yang berazaskan keadilan serta tidak diduga sesuatu penyimpangan?” Tanya Nasir.

“Demi mencerdaskan kehidupan bangsa, LAKI meminta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang untuk menjelaskan tentang dasar hukum terkait dugaan penyimpangan tersebut,” tutup Nasir.

Terkait perihal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang Rudi Heriansyah, S.Pd, saat didatangi ke kantornya tidak dapat ada di tempat sementara ditelpon tidak diangkat dan pesan WhatsApp, hanya dibaca tapi tidak memberikan keterangan. [Zoel]

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

P2G Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut Calon Geuchik

18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Calon Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.
Trending di Aceh