Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 8 Mei 2026 15:24 WIB ·

Wali Kota Langsa Ajak Mahasiswa Penyintas Banjir Manfaatkan Program Beasiswa Pemerintah Aceh


 Wali Kota Langsa Jeffry Sentana. Perbesar

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana.

Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota Langsa mengajak mahasiswa asal Kota Langsa yang terdampak bencana hidrometeorologi agar memanfaatkan Program Bantuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang dibuka oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.

Program tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa aktif jenjang D1, D2, D3, D4 hingga S1 yang berasal dari wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, termasuk Kota Langsa.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, menyampaikan bahwa program bantuan pendidikan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan mahasiswa yang terdampak bencana.

“Pemerintah Kota Langsa mengajak seluruh mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pendidikan mahasiswa dan keluarga terdampak bencana,” ujarnya.

Pendaftaran dibuka mulai 11 Mei hingga 2 Juni 2026 dan dilakukan secara online melalui tautan: Pendaftaran Bantuan Pendidikan BPSDM Aceh (https://s.id/seleksibantuanhidrometeorologiBPSDM?utm_source=chatgpt.com)

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan di antaranya:
1. Mahasiswa aktif jenjang D1, D2, D3, D4 dan S1, dibuktikan dengan adanya :
* Surat aktif kuliah;
* Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau surat keterangan pengganti KTM;
* Kartu Rencana Studi (KRS);
* Kartu Hasil Studi (KHS);
* Transkrip nilai beserta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

2. Penduduk Aceh yang telah berdomisili minimal dua tahun di wilayah Aceh, dibuktikan dengan adanya:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP);
* Kartu Keluarga (KK).

3. Berdomisili di desa/gampong atau kecamatan yang terdampak parah bencana hidrometeorologi, dibuktikan dengan adanya :
* Surat keterangan resmi dari Keuchik/Kepala Desa;
* Atau surat dari BPBD Kabupaten/Kota maupun BPBA.

4. Memiliki kondisi ekonomi terdampak bencana, khususnya keluarga rentan, dibuktikan dengan adanya surat keterangan terdampak bencana dari Keuchik/Kepala Desa sesuai domisili pada KTP dan KK.

5. Tidak sedang menerima bantuan pendidikan atau beasiswa penuh lainnya, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari perguruan tinggi tempat menempuh pendidikan.

6. Memiliki rekening Bank Aceh Syariah atas nama pribadi, dibuktikan dengan salinan buku rekening (diserahkan saat dinyatakan lulus seleksi).

Pemko Langsa berharap seluruh mahasiswa yang memenuhi syarat dapat segera melengkapi dokumen dan mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga bantuan pendidikan tersebut dapat tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat terdampak.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jeffry Sentana Benahi Pasar, Bangunan tak Bermanfaat Dirobohkan

27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memukul palu secara simbolis untuk merobohkan dinding pasar ikan yang tidak bermanfaat.

Kolaborasi PKS bersama Pemko Langsa Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

27 Juli 2026 - 15:56 WIB

Salam kompak Pengurus PKS bersama Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana.

Sesi Akhir Pelatihan PWI Kota Langsa Sajikan Matrikulasi UKW

26 Juli 2026 - 15:43 WIB

IAIN Langsa dan UMSU Bahas Pengembangan Pusat BIPA

25 Juli 2026 - 21:56 WIB

Ray Iskandar: Wartawan Harus Verifikasi Sumber, Jangan Hanya Kejar Tayang

25 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dr Dayyan Isi Materi Psikologi Umum pada Pendidikan Kader Ulama MPU Aceh Timur

25 Juli 2026 - 18:08 WIB

Dr. Dayyan sedang mengisi materi pada PKU MPU Aceh Timur.
Trending di Aceh