Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengimbau penerapan jam malam untuk anak sekolah dalam rangka mewujudkan kota layak anak. Rabu, (15/04/2026).
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada wartanusa.id mengatakan imbauan penerapan jam malam untuk anak sekolah diberlakukan mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA.
“Imbauan jam malam kepada anak sekolah ini berdasarkan Qanun Kota Langsa no 6 tahun 2016. Anak-anak dilarang berkeliaran di luar rumah/tempat umum di atas pukul 22.30 WIB,” ujar Jeffry Sentana.
Wali Kota menegaskan penerapan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti terlibat penyalahgunaan narkoba maupun balap liar.
Kemudian, Jeffry Sentana juga meminta kerjasama orang tua dalam mengawasi anak-anak untuk tidak berkeliaran di malam hari.
Selain orang tua, imbauan tersebut juga ditegaskan kepada pemerintah Gampong agar menerapkan siaga jam malam.
“Semoga penerapan ini dapat mewujudkan generasi yang disiplin, cerdas dan islami dan mendukung kota Langsa Juara sebagai Kota layak anak,” tandas Wali Kota termuda di Provinsi Aceh.












