Wartanusa Riau | Siak – Sosialisasi ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan yang di lalui proyek jalur kabel tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Gi Perawang – Gi Siak belum mencapai titik temu.
Acara yang di helat di Aula Kantor Camat Koto Gasib Kabupaten Siak di hadiri oleh Camat Koto Gasib, Kontraktor Pelaksana Sucofindo, dan Pihak PLN,Senin(16/03/2020).
Dalam penjelasannya pihak PLN berjanji akan membeli tanah yang di lalui oleh transmisi PLN. Pertemuan ini juga melanjutkan pertemuan sebelumnya di 2017 yang belum ada titik temu.
“Makanya hari ini kita mengundang warga yang tanah nya di lalui oleh transmisi baru untuk pembangunan 200 tower SUTT,” ujar Tri Wahyuno.
Amatan wartanusa.id, pada sesi tanya jawab terjadi perdebatan yang alot karena banyak harga -harga yang tidak sesuai dengan yang ada dilapangan contohnya seperti ganti rugi tanah ada yang permeter Rp. 78.000, padahal di PBB harga permeter 180.000, dari segi perhitungan yg dilakukan dari tim PLN dan dari Dispenda sudah jauh berbeda, begitu juga pengantian rugi tanaman juga sangat tidak rasional, harga Samir dinilai 600ribuan, pohon pisang 300ribuan.
Warga yang merasa keberatan dengan pihak PLN dan Sucopindo meminta untuk dapat menghadirkan tim penilai harga yang telah menetapkan ganti rugi untuk menemui warga.
“Seharusnya jika ada pertemuan seperti ini lagi, pihak PLN dan Sucofindo harus membawa tim ahli yang berkompeten dalam menentukan harga untuk masyarakat, jangan hanya perwakilan saja.” Tegas Dicky Soipian Camat Koto Gasib mengambil alih saat perdebatan mulai sudah tidak kondusif.(Hendri Jerman)