Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jatim · 1 Mar 2018 02:16 WIB ·

Kunjungan Kerja LPKN-DPK Kabupaten Bekasi Bersama LPK Nasional Pusat di Situbondo Jawa Timur


 Kunjungan Kerja LPKN-DPK Kabupaten Bekasi Bersama LPK Nasional Pusat di Situbondo Jawa Timur Perbesar

Jatim | WartaNusa – Rapat kunjungan kerja disertai pelantikan dan penyerahan SK Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kabupaten Bekasi yang bertempat di Kantor Pusat LPK Nasional Jawa Timur (28/02/2018), guna membahas kerja tentang banyaknya  masyarakat yang resah dan maraknya perampasan kendaraan roda dua dan empat oleh Oknum Debt Collektor atau Rampok berkedok laesing yang seharusnya tidak dilakukan oleh Laesing/Matel tersebut.

“Makanya dalam agenda rapat ini akan membahas tentang bagaimana seluruh masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas, jangan sampai dibodohi oleh Oknum Finance/Debt Collektor yang suka merampas hak-hak konsumen”, ujar Agef Direktur LPKN -DPK Kabupaten Bekasi.

Agef saat dikonfirmasi Wartanusa.id, ia menjelaskan ” Kami selaku Direktur LPKN Kabupaten Bekasi Akan memberatas oknum Debt Collektor /Matel yang suka melawan hukum atau merampas kendaraan roda dua maupun empat sesuai amanat Pemerintah yang sudah dituangkan dalam UUD No (8)Thn/1999 tentang Perlindungan Konsumen”.

“Maka  kami akan mengajak seluruh masyarakat NKRI untuk segera rapatkan barisan agar bisa menjadi konsumen yang cerdas jangan sampai hak mereka dirampas dijalan oleh pihak Finance/Leasing, maupun Debt Collektor.” Tegasnya.

Selain itu ketua Dep.Korwas LPKN Pusat Gus Ari berharap kepada seluruh jajaran LPK Nasional baik dari pusat maupun daerah untuk kembali meningkatkan sistem pengawasan peredaran pelaku usaha barang/jasa baik dari pengusaha swasta maupun perusahaan milik Negara / Pemerintah yang memakai anggaran APBD/APBN terutama yang paling menjadi sorotan Dep-Korwas LPKN yaitu  terkait pengadaan barang untuk material pembangunan yang selama ini banyak dugaan penyimpangan dalam memakai keuangan milik negara, sehingga dalam hal ini negara selaku pengelola uang rakyat dan juga di sebut “Konsumen” perlu mendapat perlindungan dari LPK NASIONAL agar pembangunan di Negara NKRI menjadi berkualitas. Ungkapnya.

Dalam sela-sela kesibukan rapat kerja antar Kabupaten tingkat DPD/DPC/dan PAC Presiden Direktur LPKN Zainur Rifiq Mh.p, “Kami atas nama Pimpinan LPKN Pusat menghimbau kepada seluruh jajaran LPKN se-NKRI agar tetap menjaga nama baik lembaga, agar seluruh jajaran LPKN bisa memberi payung Hukum atau Pembelaan terhadap konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak Finance melalui tangan Debt Collektor/Matel.”

 

 

“Menjalankan Keputusan Pengadilan Negri /Herzien Inlandseh Reglemen (H.I.R) Reglemen Indonesia yang diperbaharui (R. I. B)  menjelaskan bahwa Eksekusi Putusan Hakim Pidana dijelaskan oleh Jaksa, sedangkan menjalankan Eksekusi Putusan Hakim Perdata dilakukan oleh panitra atas perintah hakim Pengadilan Negri (Pasal 195 H. I. R)  artinya bukan atas Perintah Leasing atau Finance /Perbankan yang ditugaskan kepada external atau Debt Collector atau Mata elang tukang Rampas motor milik Konsumen ( Rakyat )  dengan Dasar SKP Surat Kuasa Penarikan yang minta pendampingan kepada Polri. Dan Konsumen tidak boleh memberikan – menyerahkan haknya atau motor/mobil milik konsumen kepada External atau Debt Collektor atau mata elang tukang rampas milik konsumen dan tidak boleh membayar Biaya Tarik (BT)  karena ini adalah Perbuatan Melanggar Hukum.” Tegasnya.

“Apabila petugas atau LEASING ataupun DEBT COLLECTOR / Tukang Rampas Motor (Tukang Jabel) RODA DUA  atau RODA EMPAT yang akan merampas hak milik anda karena alasan tunggakan kredit yang belum dibayar,  dan tidak disertai dengan surat atau syarat – syarat yang lengkap, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang – Undangan yang berlaku di NEGERA REPUBLIK INDONESIA, maka pertahankan HAK MILIK ANDA, dan jangan mau menyerahkan kendaraan anda kepda mereka (STNK – KONTAK), dan tolaklah jika anda diajak kekantor mereka, baik FINANCE – LEASING – PERBANKAN. Jangan ,mau dibujuk rayu atau dikenak tipu daya oleh mereka, agar ANDA termasuk GOLONGAN RAKYAT NKRI YG CERDAS.” Tambahnya lagi.

“Apabila mereka memaksa merampas kendaraan anda, maka segerah anda melapor ke kantor LPK NASIONAL atau Kantor POLISI terdekat, demi menjaga keselamatan kendaraan anda, atau silakan menghubungi di Call Center Direktorat LPK Nasional 085215928891.”

(Asep sai)

Artikel ini telah dibaca 323 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Juta Raib, LPK-RI DPC Kota Bogor Laporkan Penjual Masker Online ke Polisi

28 Juli 2020 - 01:54 WIB

Gubernur Jatim, Pantau Langsung Penyemprotan Disinfektan Pada Pengendara Ojol

23 Maret 2020 - 01:24 WIB

Pelantikan Dan Bimtek, Sebanyak 39 Orang Anggota PPS Kecamatan Ujungpangkah

22 Maret 2020 - 15:43 WIB

Sekda Lamongan Jenguk Ocha Atlet Silat yang Divonis Kanker Tulang

29 Februari 2020 - 22:45 WIB

Pemkot Madiun, Gelar Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan

20 Februari 2020 - 00:08 WIB

Sebelum Dilaunching, Diskominfo Gresik Sosialisasi Aplikasi Gapuro Santri

19 Februari 2020 - 15:19 WIB

Trending di Jatim