Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 10 Nov 2020 20:46 WIB ·

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Kasus Korupsi Dana DAK APBN-P 2017


 KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Kasus Korupsi Dana DAK APBN-P 2017 Perbesar

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan KKS ( Kharuddin Syah alias Buyung) Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelasan, kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pada jumat 4 Mei 2018 silam di Jakarta, dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang 400juta rupiah yang diduga sebagai uang suap terkait pengurusan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan KKS Bupati Labuhanbatu Utara dan PJH swasta atau Wabendum PPP 2016-2019 sebagai tersangka”. Ujar Lili saat jumpa pers Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10/11/2020.

Atas perbuatannya, Khairuddin Bupati Labuhanbatu Utara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan PJH (Puji Suhartono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 10 sampai 29 November tahun 2020. Tersangka KSS di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan tersangka PJH ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. (F.Minaldo)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Antusias PANWalk, Hari Minggu Kota Langsa Diprediksi Membiru

28 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Elaborasi IAIN Langsa dan PWI Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

19 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Perdana di Indonesia

4 Agustus 2025 - 14:40 WIB

1.168 PPPK Kota Langsa Dilantik, Wali Kota: Perjanjian Kerja Diperpanjang Setahun Sekali

31 Juli 2025 - 12:28 WIB

Trending di Aceh