Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 29 Apr 2026 11:14 WIB ·

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA


 Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma. Perbesar

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Wartanusa.id – Banda Aceh | Ketua Pemuda Muslimin Aceh mengusulkan pendirian lembaga khusus menangani Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam mengatasi potensi konflik skema desil yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Dengan kekhususan Aceh, sebaiknya Gubernur Aceh membentuk lembaga khusus untuk urusan kesehatan di Aceh,” ungkap Ketua Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Aceh Dr. Yulizar Kasma menanggapi polemik desil kepada wartanusa.id, Rabu, (29/04/2026).

Menurutnya, beberapa Kabupaten di Indonesia sudah ada yang tidak lagi melakukan kerja sama dengan BPJS, artinya potensi untuk dikelola secara mandiri oleh Aceh bisa dilakukan untuk menjamin pelayanan Kesehatan masyarakat di wilayah Aceh tetap terlaksana dengan baik.

“Jika iuran yang selama ini dibayar terlalu besar, karna ada yang tidak pernah menggunakan JKA tapi preminya tetap dibayar Pemerintah Aceh, bisa saja modelnya pemerintah hanya bayar jika warga sakit untuk penerima manfaat JKA, sehingga bisa jadi pembanding mana lebih hemat, melalui BPJS atau tidak melalui BPJS,” terang Yulizar Kasma.

Selain mendirikan badan/lembaga khusus urusan JKA, Yulizar juga meminta Gubernur Aceh untuk mengkaji ulang terkait kebijakan pemangkasan penerima JKA, mengingat keberadaan data dengan klasifikasi desil sangat bermasalah, ada orang mampu masuk desil 1-7 atau sebaliknya ada yang  miskin masuk desil 8,9 dan 10.

“Penggunaan data berbasis desil kurang valid, sangat beresiko terhadap masyarakat dalam menerima layanan Kesehatan, potensi kematian massal bisa terjadi apa lagi musibah banjir meningkatkan jumlah masyarakat miskin yang boleh jadi terdata sebagai desil 8-10,” ungkap Dosen Prodi Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar ini.

Yulizar Kasma menambahkan sebaiknya pemerintah Aceh melakukan validasi data yang berjenjang hingga Gampoeng dan dusun terlebih dahulu, ketika sudah valid baru kemudian diberlakukan pemangkasan sesuai dengan data yang sudah divalidasi.

“Banyak masyarakat kita gagap teknologi, tidak memantau berada didesil mana, tiba mau berobat mereka ditolak Faskes. Masalahnya data yang digunakan dari data Tunggal ekonomi nasional (DTSEN), data ini terbukti masih ada masalah, karna boleh jadi data ini tidak terupdate realtime, dulu masih tercatat kurang mampu namun sekarang ekonominya sudah membaik, lebih baik validasi datanya berbasis Gampong dengan indikator yang ditetapkan dan transaparan baru kemudian diambil kebijakan,” tambah alumni Program Doktor Kesehatan masyarakat USU.

Potensi kenaikan Premi BPJS

Mentri Kesehatan RI Budi Gunawan menyampaikan pada selasa, 28 april 2026 bahwa premi BPJS berpotensi naik seiring tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20-30 triliun. Dengan rincian kelas III Rp 42.000 per orang per bulan kelas II Rp 100.000 per orang per bulan Kelas I Rp 150.000 per orang per bulan.

“Info dari Mentri Kesehatan, iuran yang tidak naik itu desil 1 – 5, sedangkan desil 6 – 10 naik, Premi PBI JKA berada di Desil 6 – 10 berarti potensi naik menjadi 42 ribu/bulan per jiwa,” terangnya.

Jika pemerintah Aceh membayar desil 6 – 10 seperti biasanya, jika selama ini penerima PBI JKA 1.300.000 jiwa x 42000 x 12 bulan total Rp.  655.200.000.000. artinya total pembiayaan JKA masih dibawah 1 triliun seperti pernah dibayar pemerintah Aceh sebelumnya.

“Untuk lebih menghemat, baiknya pemerintah Aceh segera melakukan validasi data berjenjang hingga gampong, agar yang sudah mampu bayar iuran sendiri bisa dikeluarkan dari subsidi premi bulanan tanpa mengorbankan hak masyarakat Lainnya,” pungkas Yulizar Kasma.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halaqah Ulama Dayah 2026, Komitmen Pemko Langsa Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

7 Juli 2026 - 13:08 WIB

Di Kota Langsa, Calon Pasutri Bisa Nikah Gratis di Pendopo, Dapat Mahar, Pelaminan dan Dokumentasi, Cek Syaratnya!

7 Juli 2026 - 09:20 WIB

Flyer Nikah Gratis.

Medco E&P Malaka, BPMA, IM-Trax Tanam 1.000 Pohon Rehabilitasi Lingkungan Pascabanjir di Aceh Timur

6 Juli 2026 - 23:05 WIB

Karyawan PT Medco E&P Malaka melakukan penanaman pohon di lingkungan terdampak banjir di Aceh Timur.

42 Calon Mahasiswa Mancanegara Daftar ke IAIN Langsa, Langkah Nyata Menuju Kampus Berkelas Dunia

6 Juli 2026 - 14:52 WIB

Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution.

Pekan Ini, LAP Club Indonesia Gelar Drag Bike & Drag Race Meriahkan HUT ke 80 Bhayangkara

6 Juli 2026 - 10:34 WIB

Tabligh Akbar Tgk. Habibi An Nawawi Meriahkan Festival Muharram 1448 H di Kota Langsa

6 Juli 2026 - 09:17 WIB

Tgk. Habibi An Nawawi, Lc., M.Dipl.
Trending di Aceh