Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 29 Apr 2026 11:14 WIB ·

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA


 Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma. Perbesar

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Wartanusa.id – Banda Aceh | Ketua Pemuda Muslimin Aceh mengusulkan pendirian lembaga khusus menangani Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam mengatasi potensi konflik skema desil yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Dengan kekhususan Aceh, sebaiknya Gubernur Aceh membentuk lembaga khusus untuk urusan kesehatan di Aceh,” ungkap Ketua Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Aceh Dr. Yulizar Kasma menanggapi polemik desil kepada wartanusa.id, Rabu, (29/04/2026).

Menurutnya, beberapa Kabupaten di Indonesia sudah ada yang tidak lagi melakukan kerja sama dengan BPJS, artinya potensi untuk dikelola secara mandiri oleh Aceh bisa dilakukan untuk menjamin pelayanan Kesehatan masyarakat di wilayah Aceh tetap terlaksana dengan baik.

“Jika iuran yang selama ini dibayar terlalu besar, karna ada yang tidak pernah menggunakan JKA tapi preminya tetap dibayar Pemerintah Aceh, bisa saja modelnya pemerintah hanya bayar jika warga sakit untuk penerima manfaat JKA, sehingga bisa jadi pembanding mana lebih hemat, melalui BPJS atau tidak melalui BPJS,” terang Yulizar Kasma.

Selain mendirikan badan/lembaga khusus urusan JKA, Yulizar juga meminta Gubernur Aceh untuk mengkaji ulang terkait kebijakan pemangkasan penerima JKA, mengingat keberadaan data dengan klasifikasi desil sangat bermasalah, ada orang mampu masuk desil 1-7 atau sebaliknya ada yang  miskin masuk desil 8,9 dan 10.

“Penggunaan data berbasis desil kurang valid, sangat beresiko terhadap masyarakat dalam menerima layanan Kesehatan, potensi kematian massal bisa terjadi apa lagi musibah banjir meningkatkan jumlah masyarakat miskin yang boleh jadi terdata sebagai desil 8-10,” ungkap Dosen Prodi Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar ini.

Yulizar Kasma menambahkan sebaiknya pemerintah Aceh melakukan validasi data yang berjenjang hingga Gampoeng dan dusun terlebih dahulu, ketika sudah valid baru kemudian diberlakukan pemangkasan sesuai dengan data yang sudah divalidasi.

“Banyak masyarakat kita gagap teknologi, tidak memantau berada didesil mana, tiba mau berobat mereka ditolak Faskes. Masalahnya data yang digunakan dari data Tunggal ekonomi nasional (DTSEN), data ini terbukti masih ada masalah, karna boleh jadi data ini tidak terupdate realtime, dulu masih tercatat kurang mampu namun sekarang ekonominya sudah membaik, lebih baik validasi datanya berbasis Gampong dengan indikator yang ditetapkan dan transaparan baru kemudian diambil kebijakan,” tambah alumni Program Doktor Kesehatan masyarakat USU.

Potensi kenaikan Premi BPJS

Mentri Kesehatan RI Budi Gunawan menyampaikan pada selasa, 28 april 2026 bahwa premi BPJS berpotensi naik seiring tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20-30 triliun. Dengan rincian kelas III Rp 42.000 per orang per bulan kelas II Rp 100.000 per orang per bulan Kelas I Rp 150.000 per orang per bulan.

“Info dari Mentri Kesehatan, iuran yang tidak naik itu desil 1 – 5, sedangkan desil 6 – 10 naik, Premi PBI JKA berada di Desil 6 – 10 berarti potensi naik menjadi 42 ribu/bulan per jiwa,” terangnya.

Jika pemerintah Aceh membayar desil 6 – 10 seperti biasanya, jika selama ini penerima PBI JKA 1.300.000 jiwa x 42000 x 12 bulan total Rp.  655.200.000.000. artinya total pembiayaan JKA masih dibawah 1 triliun seperti pernah dibayar pemerintah Aceh sebelumnya.

“Untuk lebih menghemat, baiknya pemerintah Aceh segera melakukan validasi data berjenjang hingga gampong, agar yang sudah mampu bayar iuran sendiri bisa dikeluarkan dari subsidi premi bulanan tanpa mengorbankan hak masyarakat Lainnya,” pungkas Yulizar Kasma.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Kurir dan Sabu 3.056 Gram Digelandang ke Mapolres Langsa

20 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sabtu, Pon Yahya Lantik Pengurus KONI Langsa

19 Mei 2026 - 23:04 WIB

Pergub JKA Dicabut, Geubrak: Mahasiswa Menang

19 Mei 2026 - 11:57 WIB

Wahyu Ramadana saat aksi di Kejari Langsa.

Mualem Cabut Pergub JKA

18 Mei 2026 - 15:14 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah

18 Mei 2026 - 14:22 WIB

Banjir Rob Rendam Ratusan Rumah Warga Pesisir Kota Langsa

17 Mei 2026 - 15:21 WIB

Trending di Aceh