Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 14 Apr 2026 11:32 WIB ·

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara


 Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa meringkus seorang laki-laki inisial SB (44) diduga merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali.

Kapolres Langsa melalui Wakapolres Kompol Yaser pada konferensi pers Selasa, (14/04/2026) menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.

“Kasus ini pertama kali terungkap melalui informasi yang kami terima dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, saudara M. Saleh Selian. Informasi tersebut menyebut adanya seorang anak perempuan asal Kota Langsa yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Wakapolres Langsa Kompol Yaser.

Menurut penjelasan pihak LIRA, awalnya terdapat rencana dari pihak kepolisian untuk menjemput korban di Aceh Tenggara. Namun, demi mempercepat penanganan dan menghindari potensi kebocoran informasi kepada pelaku, pihak LIRA mengambil inisiatif untuk mengantarkan korban langsung ke Kota Langsa.

“Pada dasarnya ada komunikasi untuk penjemputan korban, namun kami dari LIRA bersedia mengantarkan langsung korban ke Polres Langsa agar proses hukum dapat segera berjalan,” ujar M. Saleh Selian.

Korban sebelumnya diketahui berada di Kabupaten Aceh Tenggara setelah disarankan oleh keluarganya untuk merantau. Dalam kondisi trauma, korban sempat berpindah-pindah tempat kerja hingga akhirnya bertemu dengan pihak yang peduli dan menghubungi LIRA.

Pada Kamis malam, 9 April 2026, korban dibawa ke kediaman M. Saleh Selian di Aceh Tenggara dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Keesokan harinya, Jumat (10/4/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, M. Saleh Selian bersama rekannya langsung membawa korban menuju Kota Langsa.

Sebelum keberangkatan, LIRA juga melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian, termasuk Kapolres Aceh Tenggara dan Kasat Reskrim setempat. Bahkan, informasi ini turut disampaikan kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah yang langsung memberikan atensi serius terhadap kasus tersebut.

Setibanya di Kota Langsa pada Sabtu (11/4/2026) pagi, korban langsung dibawa ke Mapolres Langsa dan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Langsa serta didampingi UPTD PPA Kota Langsa. Korban kemudian menjalani pemeriksaan dan visum di RSUD Kota Langsa.

“Setelah korban tiba langsung didampingi oleh pihak UPTD PPA Kota Langsa dan membuat laporan resmi, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara cepat dan terukur,” lanjut Kompol Yaser

Tidak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Unit PPA berkoordinasi dengan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku.

Pelaku berinisial SB (44), seorang mekanik, berhasil diamankan pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB di bengkel miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan berulang kali terhadap korban,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster warna abu-abu serta hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan telah terjadi sejak tahun 2025, bahkan sebelum ibu korban meninggal dunia. Korban sempat mengadukan perbuatan ayahnya kepada sang ibu, namun kondisi kesehatan ibu yang sakit-sakitan membuatnya tidak mampu memberikan perlindungan maksimal.

Setelah ibu korban meninggal dunia pada Februari 2026, situasi semakin memburuk. Pelaku diduga pertama kali melakukan pemerkosaan beberapa hari setelah pemakaman istrinya. Aksi bejat tersebut berlanjut hingga menjelang Idulfitri.

Korban yang mengalami tekanan mental akhirnya mencoba mencari perlindungan, namun justru diarahkan untuk merantau ke Aceh Tenggara oleh kerabatnya. Di sana, korban sempat bekerja di beberapa tempat sebelum akhirnya mendapatkan bantuan hingga kasus ini terungkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman berupa cambuk hingga ratusan kali, denda emas murni, atau pidana penjara hingga 240 bulan atau sama dengan 20 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Koko Hendrawansyah Ditunjuk sebagai Plh Kadis PPKP Kota Langsa

14 April 2026 - 12:08 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:35 WIB

IAIN Langsa Buka Pendaftaran 1.200 Calon Mahasiswa Jalur UM-PTKIN

13 April 2026 - 09:44 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.

Warek I IAIN Langsa Resmi Tutup Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi BKPI

11 April 2026 - 21:02 WIB

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Trending di Aceh