Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jatim · 11 Feb 2020 21:08 WIB ·

Judi Bola dan Dadu. Satreskrim Polres Gresik Amankan 5 Orang Tersangka


 Judi Bola dan Dadu. Satreskrim Polres Gresik Amankan 5 Orang Tersangka Perbesar

Wartanusa.id – Gresik | Kepolisian Resort Gresik, Jawa Timur, menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perjudian, Bertempat di halaman Mapolres Gresik jalan Basuki Rachmad No.22 Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P. Wijaya dan Kanit Pidum Ipda Danial, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH, mengatakan ada lima tersangka yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Selasa (11/02/2020)

Kelima tersangka berhasil diamankan petugas pada Sabtu (08/02/2020) lalu sekitar pukul 16.00 Wib. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polres Gresik, Lima orang itu diantaranya, R (46) warga Desa Ngepung Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Kemudian, H (40) warga Desa Panyuran Kecamatan Palang Tuban, Keduanya tertangkap di lokasi judi dadu.

Sementara dua orang pejudi bola yang ditangkap adalah S (51) warga Desa Ngepung Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik dan SP (47)  warga Desa Semanis Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, Sedangkan satu orang sebagai penyandang dana yakni SD (55) warga Desa Ngepung Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.

Lima tersangka berhasil digerebek Petugas di Arena perjudian dadu dan bola di Desa Kisik Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.

Mengetahui informasi dari masyarakat anggota dilapangan langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan tindak pidana judi, mengetahui petugas Kepolisian datang para pelaku berusaha melarikan diri dan meninggalkan kendaraan, “Selain mengamankan lima orang tersangka kami juga menyita 43 kendaraan sepeda motor.” Terang Kapolres Gresik.

Disampaikan, para tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing, begitu pula dengan Kendaraan sepeda motor yang disita, Kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik jika menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Kami lihat dulu, Kalau perannya hanya sebagai penonton bukan terlibat dalam kasus hukum maka kami kembalikan,” pungkas Kusworo didampingi Kasatreskrim AKP Panji P Wijaya.

Kapolres Gresik AKP Kusworo Wibowo menambahkan, kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan uang tunai dari judi dadu Rp 4,1 juta beserta perlengkapan dadu . Sedangkan dari judi bola senilai Rp 2,5 juta dan perlengkapan perjudian.” pungkasnya

Pada konferensi pers tersebut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari penyakit masyarakat seperti judi, miras, penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya dan apabila mengetahui harap dilaporkan kepada Polisi terdekat, ” Mari bersama ciptakan Kabupaten Gresik sebagai kota wali yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Kusworo Wibowo, SH SIK MH. (Hari Riswanto)

Artikel ini telah dibaca 484 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Juta Raib, LPK-RI DPC Kota Bogor Laporkan Penjual Masker Online ke Polisi

28 Juli 2020 - 01:54 WIB

Gubernur Jatim, Pantau Langsung Penyemprotan Disinfektan Pada Pengendara Ojol

23 Maret 2020 - 01:24 WIB

Pelantikan Dan Bimtek, Sebanyak 39 Orang Anggota PPS Kecamatan Ujungpangkah

22 Maret 2020 - 15:43 WIB

Sekda Lamongan Jenguk Ocha Atlet Silat yang Divonis Kanker Tulang

29 Februari 2020 - 22:45 WIB

Pemkot Madiun, Gelar Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan

20 Februari 2020 - 00:08 WIB

Sebelum Dilaunching, Diskominfo Gresik Sosialisasi Aplikasi Gapuro Santri

19 Februari 2020 - 15:19 WIB

Trending di Jatim