Pinrang | WartaNusa – Satuan Narkoba Polres Pinrang berhasil ciduk 2 ( dua ) orang bandar sabu di wilayah hukum polres Pinrang pada Selasa (6/3/2018).
Setelah Mendengar laporan masyarakat, AKP BERY JUANA PUTRA, S.IK yang baru sehari dilantik menjadi Kasat Narkoba Polres Pinrang bersama anggota satuan reserse narkoba bergerak cepat turun langsung kelapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dua pria berinisial NT ( 34 ) dan MK ( 44 ) ditangkap di 2 tempat berbeda, NT ditangkap di Kampung Bili – Bili Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, saat melakukan penggledahan ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi narkoba jenis Sabu yang disimpan tersangka di laci motornya.
NT mengaku bahwa Narkoba tersebut miliknya yang didapat dari temannya berinial MK yang tinggal di Kota Pare – pare. Tidak menunggu lama tim sat res narkoba pimpinan AKP BERY JUANA PUTRA, S.IK lansung bergerak menuju kediaman tersangka MK dan lansung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Saat di hub wartawan, Kasat Narkoba membenarkan adanya penangkapan 2 orang bandar narkoba tersebut, dan ke dua orang tersangka beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres Pinrang untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar ada penangkapan 2 orang bandar sabu, total barang bukti yang kita amankan 14.65 g, dan ke dua orang tersangka sudah di Mapolres untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.” Ujarnya.