
Wartanusa.com – Bagi anda yang masih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) disarankan untuk mengurus secepatnya, karena pemerintah memberi tenggat waktu hingga akhir september 2016 ini untuk segera menyerahkan data-data yang diperlukan. Pemerintah, melalui Kementrian Dalam Negeri menyatakan bahwa seluruh warga indonesia wajib mempunyai e-KTP karena nantinya e-KTP ini akan banyak manfaat serta kegunaanya. Jika tidak maka berbagai sanksi akan menanti.
Mengenai tenggat waktu yang diberikan Pemerintah Pusat, banyak pejabat-pejabat daerah yang pesimistis akan target tanggal 30 September 2016 yang ditetapkan Kemendagri soal e-KTP ini akan terselesaikan semua. Salah satunya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Bupati Tangerang ini tidak bisa menjamin seluruh warganya memiliki e-KTP hingga akhir September 2016 mendatang. “Hampir tidak mungkin, karena seperti yang kita ketahui permasalahan utama proses percetakan e-KTP di Kabupaten Tangerang adalah ketersediaan blanko. Itu sepertinya tidak hanya di sini, tapi se-Indonesia,” ujarnya kepada Tangerangnews.com. Kamis (24/08/2016).
Ahmed mengakui pihaknya sudah mendapatkan blanko dari Pemerintah Pusat. Namun, proses mencetak e-KTP lebih didahulukan kepada pemohon yang sebelumnya sudah melakukan perekaman. “Saat ini saja, jumlah pemohon tidak sebanding dengan blanko yang kami terima. Dalam sehari bisa seribu pemohon E-KTP itu pun, belum dengan pemohon yang sudah melakukan perekaman sebelumnya,” keluh nya.
Disisi lain,Ridwan Kamil, Walikota Bandung mengungkapkan hal yang sama. “Kalau keping blangko nya kosong, KTP nya tidak ada yang supply. Yang jelas, kami juga enggak bisa mempercepat dan kami enggak bisa menyalahkan masyarakat,” ungkapnya, seperti yang dikutip nasional.tempo.co di Pendapa Kota Bandung, Senin, (29/8/2016).

Karena seperti yang diketahui, Pemerintah Pusat membatasi jumlah blangko e-KTP per-harinya. Untuk bandung saja hanya diberi quota 8 Ribu blanko. Sedangkan berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung menurut Ridwan, dari 2,3 juta warga Bandung ada 1,6 Juta warga yang wajib e-KTP dan saat ini masih tersisa sekitar 15- sampai 200 ribu jiwa yang belum memproses e-KTP nya. Walau demikian, Walikota yang juga mempunyai follower terbanyak di dunia maya ini mengimbau masyarakat Bandung yang belum memberikan data segera menjalani perekaman data di kantor Pemerintahan setempat.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DirjenDukcapil), Arif Zudan Fakrulloh, menyatakan jika sampai tanggal 30 september masyarakat masih belum membuat e-KTP maka ada konsekuensi-konsekuensi yang harus diterima masyarakat tersebut. Karena banyak pelayanan-pelayanan administrasi yang akan menggunakan e-KTP.
Hal senada di amini Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, namun ia mengungkapkan untuk tenggat waktu masih bisa ditoleransi. “Tapi ini masih target awal, untuk waktu masih luweslah. Tanggal 30 September itu untuk deadline awal, tapi jika masih ada yang belum serta melewati tanggal 30 pun masih akan kita layani.” ujarnya, seperti yang dilansir nasional.tempo.co di Kantor PMK Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu (31/8/2016).