Wartanusa.id – Langsa | Pengadilan Negeri (PN) Langsa melakukan konstatering (Pencocokan objek sengketa) terhadap satu unit tanah dan rumah di Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa atas putusan perkara perdata perbuatan melawan hukum. Kamis, (23/04/2026).
Pantauan wartanusa.id, Panitera PN Langsa bersama kuasa hukum dan pihak keamanan tiba di lokasi sekira pukul 09.30 WIB. Kemudian petugas dan termohon sempat bersitegang dan terlibat adu mulut terhadap proses konstatering.
Humas PN Langsa, Azhar Rasyid Nasution, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah dilaksanakan konstatering/pencocokan dalam perkara No 1/Pen.Konstatering/2026/PNLgs
Jo Nomor:1/Pdt.Eks/2025/PNLgs Jo Nomor 18/Pdt.G/2022/PNLgs Jo Nomor: 53/PDT/2023/PTBNA Jo Nomor:904/K/Pdt/2024 di Lorong Seni, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.
“Benar telah dilakukan konstatering terhadap perkara tersebut dan setelah ini maka selanjutnya pelaksanakan sita eksekusi,” terangnya.
Kuasa hukum Pemohon Chairul Azmi, SH mengatakan konstatering ini berdasarkan permohonan sita terhadap harta benda milik termohon eksekusi Hady Wijaya dkk.
“Dalam putusan pengadilan memutuskan Hady Wijaya dkk dihukum untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 124.691.000,00 kepada klien saya Muhammad Syahputra. Karena tidak ada iktikad baik, kami mengajukan sita terhadap harta bendanya,” terang Chairul Azmi.
Selaku kuasa hukum, kami meminta termohon eksekusi agar menyelesaikan kewajibannya untuk membayar ganti kerugian kepada klien kami sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela dan iktikad baik.
Chairul memaparkan bahwa perkara ini bermula atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat atas usaha coffeeshop “hollyspace” milik klien saya Muhammad Syahputra melawan Hady Wijaya dkk dengan dasar perjanjian sewa-menyewa sebidang tanah selama lima tahun untuk dibuat usaha warung kopi ditandatangani dihadapan Notaris dilangsa pada tanggal 19 Juli 2021 lalu.
Kemudian, baru berjalan sekitar 6 bulan para tergugat memutuskan perjanjian secara sepihak dan menutup akses jalan masuk ke warung kopi serta mengusir penggugat dari tanah tersebut, sehingga penggugat merasa dirugikan atas perbuatan Para Tergugat tersebut dan selanjutnya melanjutkan proses tersebut ke pengadilan untuk menuntut keadilan terhadap dirinya.
“Atas semua proses persidangan, penggugat telah menang di semua tingkatan peradilan baik itu di tingkat pertama, banding maupun Kasasi,” pungkas Chairul Azmi.
Terpisah, Hady Wijaya, selaku pemilik lahan menjelaskan, konflik bermula ketika Achmad Rianda (almarhum), adik sepupu dari istrinya, melakukan kerja sama dengan Muhammad Syahputra untuk mengelola usaha cafe yang sebelumnya bernama titik kumpul, menjadi Holy Space.
”Dalam akta notaris, disepakati pembagian laba sebesar 30 persen untuk Achmad Rianda selaku (pihak I) dan 70 persen untuk muhammad Syahputra (pihak II). Meski awalnya berjalan lancar, hubungan mereka kemudian memburuk akibat konflik berkepanjangan,” kata Hady.
Menurut keterangannya, konflik memuncak setelah achmad Rianda merasa dirugikan terhadap pembagian hasil dan tidak terlibat kedalam manajemen keuangan usaha (yang sebelumnya Muhammad Syahputra berjanji untuk memasukan achmad rianda di dalam manajemen pengelolaan caffe. Ia bahkan mengklaim tidak diberi ruang sama sekali dalam menentukan kebijakan bisnis meski menjadi mitra pengelolaan sejak awal.
Menurut Hady, masalah semakin terjadi ketika pendapatan kafe, yang dinilai cukup besar, tidak sebanding dengan pembagian hasil yang diterima oleh Rianda. Ketidakpuasan mendalam pun menyulut konflik lebih jauh.
Guna mencegah kerugian lebih besar dan situasi yang terus memanas, pemilik tanah sempat berinisiatif memediasi permasalahan yg dihadapi antara pihak I dan pihak II. Akan tetapi, upaya damai secara keluarga tidak membuahkan hasil.
Muhammad Syahputra lantas menempuh jalur hukum dengan menggugat Achmad Rianda, pemilik tanah dan cafe (putri dan Hady). Dalam gugatan tersebut, ia menuntut ganti rugi atas biaya renovasi yang telah ia keluarkan selama mengelola usaha tersebut.
Mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan gagal menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Pengadilan akhirnya menetapkan putusan dalam perkara nomor 18/PDT.G/2022/PN.Lgs yang memerintahkan pihak tergugat membayar ganti rugi kepada Muhammad Syahputra sebesar Rp124.691.000 secara tunai.
Pemilik tanah merasa vonis tersebut tidak adil karena ia menegaskan tidak pernah terlibat langsung dalam pengelolaan dan pembagian hasil maupun pengambilan keputusan terkait usaha kafe.
Ia mempertanyakan alasan dirinya dan istrinya diminta bertanggung jawab atas konflik kerja sama antara Achmad Rianda dan Muhammad Syahputra di atas aset milik mereka.
Pemilik tanah juga mengkritik dasar hukum keputusan ini, terutama terkait penetapan lahan miliknya sebidang tanah beralamat di Gampong Baro sebagai objek perkara untuk disita, meskipun tanah tersebut telah dijual kepada salah satu saudaranya sebelum kasus dimulai. Hasil Putusan pengadilan pun tidak menyebutkan pembahasan mengenai sita-menyita aset.
Akibat merasa dirugikan dan melihat adanya ketidakbenaran dalam putusan hukum, pemilik tanah berencana melanjutkan upaya hukum untuk membatalkan keputusan pengadilan.
Ia akan mengumpulkan bukti-bukti baru untuk memperkuat argumennya bahwa putusan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta yang ada di lapangan.












