Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Gampong Alue Pineung Timue Kecamatan Langsa Timur membuka posko pengaduan masyarakat dalam rangka melindungi hak desil.
Sekdes Gampong Alue Pineung Timue, Mulqan Afrizan kepada wartanusa.id, Rabu, (29/04/2026) mengatakan posko pengaduan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat melaporkan dan memastikan pendataan desil.
Lanjut Mulqan, Posko tersebut digagas oleh perangkat desa yang dinamai Gerakan Melindungi Hak Desil (GMHD) yang dijadwalkan selama 3 hari di masing-masing dusun.
“Mulai dari, Rabu, 29 April 2026 di dusun Melati, Kamis, 30 April 2026 di Dusun Seroja dan Jumat, 1 Mei 2026 di Dusun Firdaus,” terang Mulqan Afrizan.
Mulqan memaparkan bahwa kegiatan ini sangat penting pasca pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh No 2 Tahun 2026 Tentang Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Menjadi Selektif mulai 1 Mei 2026. Membatasi manfaat hanya bagi kelompok menengah ke bawah (Desil 6-7) dan warga miskin (Desil 1-5 ), sementara desil 8,9 dan 10 tidak lagi ditanggung.
Peraturan ini merupakan regulasi terbaru yang mengatur ulang sistem jaminan kesehatan di Aceh agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Mulqan Afrizan mengimbau kepada masyarakat agar datang ke posko untuk melapor agar mengetahui desil yang kemudian untuk diusulkan perbaikan apabila ada kekeliruan ke dalam perubahan desil oleh Operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Gampong Alue Pineung Timue.












