Wartanusa.id – Aceh Timur | DPRK Aceh Timur meminta kepada pihak eksekutif dan legislatif Pemerintah Aceh agar segera mempercepat pengesahan qanun Pertambangan Rakyat yang kabarnya sedang dibahas di DPR Aceh.
Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur Azhari, kepada wartanusa.id, menyikapi masalah ilegal drilling (pengeboran minyak) di Kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur, Rabu (16/03/2022).
“Qanun ini diharapkan menjadi salah satu solusi terhadap polemik pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh khususnya Aceh Timur yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat selama ini,” ujar Azhari.
Menurutnya lagi, penghentian kegiatan tambang minyak di Ranto Peureulak Aceh Timur bukan solusi bijak.
“Mengingat pengelolaan sumur minyak secara tradisional berlangsung lama dan sudah menjadi aktivitas masyarakat untuk mencari nafkah yang bergantung dari sumur minyak tua disana,” tambahnya.
Azhari juga merasa khawatir jika aktivitas masyarakat dihentikan akan berakibat pada hilangnya pekerjaan ribuan masyarakat. Apalagi saat ini sedang melanda bencana Pandemi Covid 19.
“Bencana Covid 19 ini mengakibatkan himpitan ekonomi masyarakat yang sangat memprihatinkan tak terkecuali masyarakat di Aceh Timur. Banyak masyarakat yang menaruh harapan hidup pada tambang minyak yang di kelola turun menurun secara tradisional,” pungkas Azhari yang juga ketua DPS PA Kecamatan Ranto Peureulak. [Barmawi]












