Wartanusa.id – Rohul | Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman menyerahkan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) program Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada warga di Desa Lubuk Kerapat dan Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, selasa, (16/06/2020).
Sertifikat Tora yang sudah disiapkan Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Rokan Hulu (Rohul) diserahkan oleh Bupati H Sukiman didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) setempat Hj. Peni Herawati Sukiman dan Abdul Halim S.Ag dari, anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra secara simbolis.
Sertifikat program TORA dari pemerintah pusat tersebut untuk warga Desa Rambah Muda sebanyak 280 sertifikat dan untuk Desa Lubuk Kerapat sebanyak 175 examplar.
Tampak hadir dalam acara ini Kepala Dinas Koperasi, UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Zulhendri M.IP, Camat Rambah Hilir, Adi Gunawan S.STP, Kepala dinas BPDKB, Kepada dinas Kesbangpol, Kepala dinas catatan sipil, Kepala Desa Rambah Muda, Rian Denny Setiawan S.IP serta perwakilan BPN Rohul.
H Sukiman dalam arahannya menyampaikan bahwa, masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah tersebut agar dapat memafaatkannya dengan baik dan jangan digunakan kalau bukan produktif dan bagi warga yang belum dapat supaya pemerintah desa bisa menindak lanjutinya secepat mungkin.
Terkait munculnya berbagai pendapat tentang bantuan bagi warga terdampak covid-19, Bupati berharap supaya disalurkan sesuai aturan dan jangan coba bermain dengan bantuan BLT, BST dan bantuan lainnya.
“Alhamdulillah, kata masyarakat atas diserahkannya sertifikat hal milik (SHM) TORA ini, karena sudah sekian tahun kami menunggu,” ujarnya.
Bupati H.Sukiman juga menyampaikan kepada warga yang belum memiliki akta kependudukan, supaya bisa mengurusnya ke kantor dinas catatan sipil dan bila perlu nanti Disdukcapil akan turun ke desa untuk jemput bola,supaya semua warga memiliki akta kependudukan yang konkrit,” tegasnya. (Msrl/awi).