Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Wakil Ketua Dewan Eksekutif Daerah Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia (Mapel) Aceh, Khairul Fadli meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang untuk membeberkan hasil dugaan korupsi atas sewa buldoser kepada pihak ke tiga oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersiahan (Kadis LHK) Aceh Tamiang Surya Luthfi.
Baca : Raib di TPA, DLHK Aceh Tamiang Diduga Sewakan Buldoser ke Oknum ASN
“Bisa di bilang sepertinya kasus ini menjadi ajang azas manfaat jamaah oleh Instansi Pemerintahan di Aceh Tamiang yang terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah bumi sedia,” kata Khairul Fadli kepada wartanusa.id, Senin (18/12/2023).
Menurut Khairul, meski hanya sewa-menyewa mungkin lebih terkesan pungutan liar (pungli) ini menjadi insiden buruk di bumi muda sedia.
Bisa jadi bukan hanya buldoser di tempat pembuangan akhir (TPA) saja yang disewakan oleh oknum kadis, mungkin juga alat berat lainnya yang sedang tidak beroperasi juga disewakan ke pihak ketiga.
Baca : Sewa Buldoser di DLHK Aceh Tamiang, Jaksa : “Sedang Ditelaah”
“Tindakan itu, sangat merugikan negara, (Kadis—red) sudah melakukan penyalahgunaan wewenang, tidak bisa dibiarkan,” kata Aktivis lingkungan ini.
Ditambahkan Khairul, bila memang praktik ini sudah dilakukan dalam jangka waktu panjang sebaiknya APH segera mengambil sikap menaikkan status Kadis DLHK menjadi tersangka.
Baca : Terkait Sewa Buldoser, Jaksa Periksa Kadis LHK Aceh Tamiang
“Apalagi Kadis tersebut sudah mengakui telah menyewakan buldoser tersebut kepada pihak ketiga dihadapan Pj Bupati, Meurah Budiman,” sebut Khairul.
Khairul juga menduga bahwa praktik manipulasi wewenang jabatan tentang aset dinas untuk kepentingan pribadi ini bukan hanya dilakukan oleh Kepala DLHK, Surya Luthfi, kemungkinan juga ada dilakukan oleh Oknum Kadis-kadis lain. Hanya saja tidak ditemukan saat Pj Bupati melakukan sidak.
“Oleh karena itu, Kami meminta kepada pihak Kejari Aceh Tamiang untuk membeberkan sejauh mana kasus ini, apakah sudah ada temuan, bahkan ada tersangka yang terlibat, kemana aliran dananya apakah ada mengalir kepada pejabat setingkat di atas Kadis,” harap Khairul.
Dimana, sambungnya, Ka DLHK pada Kamis lalu (30/11/2023) sudah dimintai keterangan dan akan dilanjutkan untuk memanggil operator dan Inspektorat untuk dimintai keterangan.
“Harusnya sudah ada titik terang dalam peningkatan kasus tersebut. Jaksa harus menjelaskan ke publik, apakah perkara ini diberhentikan penyelidikan (SP3) atau dilanjutkan ke tahap lidik sampai ke meja hijau. Kemudian juga bila dihentikan penyelidikan, apa alasannya,” pungkas Khairul mengakhiri.