Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Kejaksaan Negeri (Kejari) telah memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Aceh Tamiang Surya Luthfi untuk dimintai keterangan terkait penyewaan buldoser kepada pihak lain yang terindikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Baca : Raib di TPA, DLHK Aceh Tamiang Diduga Sewakan Buldoser ke Oknum ASN
Diduga Sewakan Buldoser, LBH Ansor Aceh Tamiang Nilai DLHK Langgar Hukum
“Kadis LHK sudah dipanggil sekira Kamis kemarin (30/11/2023), untuk dimintai keterangan terkait sewa buldoser,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, SH, MH kepada wartanusa.id, Senin (04/12/2023).
Diterangkan Fahmi, Kadis LHK Aceh Tamiang mengakui telah menyewakan alat berat buldoser yang khusus beroprasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kepada pihak lain dan biaya sewanya untuk perbaikan buldoser tersebut.
Baca : Sewa Buldoser di DLHK Aceh Tamiang, Jaksa : “Sedang Ditelaah”
Terkait Sewa Buldoser, LBH Ansor Desak APH Periksa Kadis LHK Aceh Tamiang
“Kadis membenarkan telah menyewakan buldoser kepada pihak lain dan biaya sewanya dipakai untuk perbaikan buldoser,” jelas Fahmi.
Sejauh ini, lanjut Fahmi, pihaknya belum dapat menyimpulkan secara hukum dan akan terus mengumpulkan bahan keterangan dengan memanggil operator buldoser dan Inspektorat.
“Kasus ini akan terus didalami, nanti akan dimintai keterangan lebih lanjut ke Operator buldoser dan Inspektorat. Dan hasil perkembangan pemeriksaan nanti akan kami sampaikan” pungkas Kasi Intel.
Sementara itu, Kadis LHK Aceh Tamiang Surya Luthfi dikonfirmasi wartanusa.id, melalui telpon seluler dan Whatsapp belum menjawab.