Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 24 Nov 2023 21:02 WIB ·

Raib di TPA, DLHK Aceh Tamiang Diduga Sewakan Buldoser ke Oknum ASN


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Kabupaten Aceh Tamiang dihebohkan terkait raibnya Buldoser milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tamiang, yang berfungsi untuk mengumpulkan serakan sampah di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kampung Durian, Kecamatan Rantau, kabupaten setempat.

Kabar raibnya alat berat Buldoser tersebut diketahui saat Pj Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi TPA, pada Jum’at (24/11/2023).

Dalam sidak tersebut, Buldoser yang raib itu dipertanyakan oleh Meurah Budiman kepada sejumlah pekerja di lokasi TPA, namun para pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan Buldoser tersebut.

Tak lama kemudian, setelah Meurah Budiman menanyakan keberadaan Buldoser kepada para pekerja, muncul salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menemui Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman dan juga mengaku tidak mengetahui keberadaan alat berat tersebut.

“Saya tidak tahu pak. Pak Kadis yang tahu pak. Jujur pak, tidak adanya buldoser di TPA ini, kami kuwalahan pak. Yang kami tahu, buldoser tidak boleh keluar dari wilayah TPA, karena ada aturan nya,” terang ASN itu kepada Meurah Budiman.

Menurut keterangan, dari sumber terpercaya kepada wartawan bahwa buldoser tersebut disewakan kepada oknum Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

Tidak hanya itu, tambah sumber, buldoser disewakan ke pihak lain, kabarnya sampai 500 jam. Namun yang disetorkan ke kas daerah kabarnya diduga hanya 100 jam. Meskipun modusnya disewakan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjut sumber, tindakan itu tetap melanggar aturan yang berlaku.

“Dugaan praktek tersebut kabarnya sudah cukup lama. Tapi baru ini diketahui, karena disidak oleh Pj Bupati Aceh Tamiang,” terang sumber.

Sebenarnya, alat berat seperti buldoser yang di DLHK Aceh Tamiang, tidak boleh keluar dari lokasi TPA, yang tidak ada berkaitan dengan program Pemkab Aceh Tamiang.

“Apalagi alat tersebut keluar dari TPA untuk disewakan ke pihak lain. Dan itu melanggar aturan Kementrian PUPR,” jelas sumber mengakhiri.

Terpisah, Pj Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (24/11/2023) membenarkan dugaan praktik sewa menyewa buldoser di DLHK.

“Benar. Saya juga telah mendapatkan informasi, buldoser itu disewakan oleh pihak DLHK Aceh Tamiang ke pihak lain. Buldoser itu saat ini infonya disewa oleh oknum ASN Pemkab Aceh Tamiang, untuk kepentingan pribadi oknum tersebut. Dan saya sudah perintahkan kepada pihak DLHK untuk segera membawa buldoser itu dikembalikan lagi ke lokasi TPA,” tandas Meurah Budiman.

Artikel ini telah dibaca 216 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Langsa Lantik 122 Pejabat Eselon III, IV, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah, Berikut Namanya!

4 Juli 2026 - 22:10 WIB

Wali Kota Jeffry Sentana menyematkan tanda nama kepada Camat Langsa Barat Andre Isvani.

Laju Pertumbuhan PAD Kota Langsa Meroket, Skor 37,62 Persen Secara Nasional Setingkat di Bawah Denpasar

2 Juli 2026 - 09:40 WIB

Penobatan laju pertumbuhan PAD Kota seluruh Indonesia.

Nahdatul Ulya Juara 1 Dalail Khairat Festival Santri Meuseuraya II Kota Langsa Tahun 2026

28 Juni 2026 - 20:52 WIB

Tanamkan Tauhid Sebagai Kompas, HMI Langsa Cetak Kader Kritis dan Bijak Bertindak

28 Juni 2026 - 20:16 WIB

Tim URC Polres Langsa Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Bawah Umur

26 Juni 2026 - 14:29 WIB

Camat Langsa Lama Lantik Pj Geuchik Seulalah & Meurandeh Dayah

25 Juni 2026 - 16:10 WIB

Trending di Aceh