Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, SH, MH sedang mentelaah sejauh mana pelanggaran hukum terkait sewa-menyewa buldoser di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersiahan (DLHK) Kabupaten setempat.
Baca : Raib di TPA, DLHK Aceh Tamiang Diduga Sewakan Buldoser ke Oknum ASN
“Saat ini saya masih di luar Kota, sedang assesment, terkait kasus tersebut (sewa-menyewa buldoser) sudah saya baca link beritanya,” kata Fahmi melalui seluler kepada wartanusa.id. Senin (27/11/2023).
Baca : Diduga Sewakan Buldoser, LBH Ansor Aceh Tamiang Nilai DLHK Langgar Hukum
Dikatakan Fahmi, setelah sampai kantor akan melakukan telaah, sejauh apa potensi pelanggaran kasus sewa buldoser kepada pihak lain dengan memungut biaya yang diduga dilakukan pihak DLHK Aceh Tamiang.
“Kami akan segera lalukan telaah, kemana sprint (surat perintah) dari pimpinan untuk tindaklanjut,” pungkas Fahmi.