Wartanusa.id – Simeulue I Kawasan Hutan Negara yang terletak di Desa Bulu Hadek, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue diduga telah dilakukan perambahan hutan dibuka untuk dijadikan kawasan lahan perkebunan sawit.
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, diketahui pada Selasa (24/01) kemarin telah melakukan pemasangan spanduk mengenai pelarangan pengelolaan kawasan hutan negara yang berada di Kecamatan Teluk Dalam.
Areal kawasan hutan negara yang telah dibuka tersebut masuk dalam kawasan hutan negara di dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 580/ MENLHK / SEKJEN/ 2018.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, di Desa Bulu Hadek Kecamatan Teluk Dalam, kawasan hutan negara yang telah dilakukan perambahan lebih kurang seluas 25 hektare, dari jumlah keseluruhan lokasi hutan negara yang telah dibeli lebih dari 100 hektare.
Dari penulusuran di lapangan, terdapat dua unit alat berat jenis ekskavator yang berada di tengah lokasi.
Di lokasi pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, selain berdekatan dengan danau yang selama ini menjadi tempat wisata.
Adanya kegiatan pembukaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan negara, Kadis Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, Hasrat yang diminta tanggapan memberikan saran agar kegiatan tersebut dapat dihentikan sementara waktu.
Adanya perambahan hutan di lokasi hutan produksi tentu bukan hal yang dibenarkan, selain melanggar aturan tentang kehutanan juga dapat merusak lingkungan.
Di samping itu, kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Bulu Hadek, Kecamatan Teluk Dalam diduga belum memiliki sejumlah dokumen perizinan dari instansi terkait.(*).