Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 25 Jan 2023 16:27 WIB ·

Diduga, Kawasan Hutan Negara Dijadikan Lahan Kebun Sawit


 Foto : Petugas saat memasang spanduk. Perbesar

Foto : Petugas saat memasang spanduk.

Wartanusa.id – Simeulue I Kawasan Hutan Negara yang terletak di Desa Bulu Hadek, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue diduga telah dilakukan perambahan hutan dibuka untuk dijadikan kawasan lahan perkebunan sawit.

Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, diketahui pada Selasa (24/01) kemarin telah melakukan pemasangan spanduk mengenai pelarangan pengelolaan kawasan hutan negara yang berada di Kecamatan Teluk Dalam.

Areal kawasan hutan negara yang telah dibuka tersebut masuk dalam kawasan hutan negara di dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 580/ MENLHK / SEKJEN/ 2018.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, di Desa Bulu Hadek Kecamatan Teluk Dalam, kawasan hutan negara yang telah dilakukan perambahan lebih kurang seluas 25 hektare, dari jumlah keseluruhan lokasi hutan negara yang telah dibeli lebih dari 100 hektare.

Dari penulusuran di lapangan, terdapat dua unit alat berat jenis ekskavator yang berada di tengah lokasi.

Di lokasi pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, selain berdekatan dengan danau yang selama ini menjadi tempat wisata.

Adanya kegiatan pembukaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan negara, Kadis Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, Hasrat yang diminta tanggapan memberikan saran agar kegiatan tersebut dapat dihentikan sementara waktu.

Adanya perambahan hutan di lokasi hutan produksi tentu bukan hal yang dibenarkan, selain melanggar aturan tentang kehutanan juga dapat merusak lingkungan.

Di samping itu, kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Bulu Hadek, Kecamatan Teluk Dalam diduga belum memiliki sejumlah dokumen perizinan dari instansi terkait.(*).

Artikel ini telah dibaca 2,910 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terbukti Sebar Hoax, Anggota KIP Langsa Dipidana 20 Bulan Penjara

28 Maret 2024 - 23:05 WIB

Prostitusi Anak Bawah Umur Marak Di Kota Langsa

28 Maret 2024 - 00:38 WIB

Ratusan Photograper Hunting di Hutan Kota Langsa

22 Maret 2024 - 03:25 WIB

Komisi A DPRD Sumut Sambangi KIP Langsa Bahas Persiapan Pilkada 2024

21 Maret 2024 - 15:58 WIB

Seorang Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Kini Mendekam di Sel

21 Maret 2024 - 14:54 WIB

Matang Seulimeng Panen Perdana Padi Ketahanan Pangan

21 Maret 2024 - 14:45 WIB

Pj Wali Kota Langsa Syaridin dan Gechik Gampong Matang Seulimeng, Jufriadi potong padi program ketahanan pangan.
Trending di Aceh