Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 11 Mei 2022 18:24 WIB ·

Diduga Gagahi Bocah, Kakek Di Aceh Timur Diserahkan ke Polisi


 Diduga Gagahi Bocah, Kakek Di Aceh Timur Diserahkan ke Polisi Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah di bawah umur, seorang kakek inisial RW usia 66 tahun warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur diserahkan ke polisi.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (11/05/2022) mengatakan, penahanan RW berawal dari perangkat desa dengan menyerahkan pelaku ke Polsek setempat.

“Setibanya di Polsek, dengan didampingi Personil, pelaku RW dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diserahkan oleh perangkat Desa,” ungkap AKP Miftahuda.

Setelah diserahkan, lanjut AKP Miftahuda, terhadap RW dilakukan penahanan. Saat diperiksa RW mengaku ada melakukan pencabulan terhadap korban dengan menjanjikan akan membelikan handphone.

Modus tersebut, agar dapat mengelabui korban yang diketahui seorang anak yatim. Dimana sudah berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya telah terjadi tiga kali.

“Terungkapnya kasus ini pada 7 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB, saat tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan bahwa korban sudah ditiduri oleh JT,” terang Kasat.

Mendengar keterangan dari tersangka, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka.

Dikatakan AKP Miftahuda, mendengar pengakuan putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur dan melaporkan ke perangkat Desa.

Perangkat Desa langsung mencari tersangka, saat ditemui tersangka pun mengaku bahwa pernah meniduri Bunga. Akhirnya diserahkan ke polisi.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” jelasanya.

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dapur MBG Idi Rayeuk Terima ‘Surat Cinta’ dari Pelajar di Aceh Timur

5 Mei 2026 - 16:58 WIB

Surat Cinta Pelajar untuk Dapur MBG Peudawa Puntong, Aceh Timur.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Bimtek Panitia Pemilihan Geuchik, Camat Langsa Timur Tekankan Netralitas

5 Mei 2026 - 14:31 WIB

Jeffry Sentana Rotasi Sejumlah Plt Kadis, Berikut Namanya

5 Mei 2026 - 08:59 WIB

Geubrak: Kerusakan Hutan Aceh Timur Makin Parah, PT. Sawit Nabati Indah Harus Bertanggung Jawab

4 Mei 2026 - 16:53 WIB

Inisiator Geubrak, Wahyu Ramadana.

Bantu Material Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang, Sekdes Alue Pineung Timue: Terimakasih Wali Kota Langsa

4 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kadinsos beserta jajaran menyerahkan bantuan kepada korban rumah tertimpa pohon di Gampong Alue Pineung Timue.
Trending di Aceh