
Tak banyak yang mengetahui, jika ternyata tenaga kerja asing jasanya dihargai sekian kali lipat dibanding orang lokal. Temuan mengejutkan ini disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Mereka melakukan investigasi pada bulan Juni-Desember 2017 di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Sebagai contoh, sopir lokal hanya digaji sekitar Rp 5 juta. Sementara untuk TKA dengan posisi yang sama, mendapatkan upah Rp 15 juta. Bagai bumi dan langit ya Sob.






