Urusan TKA yang dipermudah

Seiring turunnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA oleh Presiden Joko Widodo, pekerja asing akan memperoleh kemudahan untuk bekerja secara bebas di Indonesia. Hal ini tentu saja menambah tingkat persaingan antara tenaga luar negeri dengan lokal. Meski keberadaan mereka akan dibatasi peraturan dan diawasi dengan ketat, toh hal tersebut bakal semakin mempersempit peluang kerja tenaga lokal. Seperti yang kita saksikan selama ini, para TKA dinilai mempunyai kemampuan lebih dibanding pekerja asli Indonesia. Hal ini semakin diperparah dengan tidak siapnya karyawan lokal untuk bersaing dengan pekerja asing.













