Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Opini · 6 Apr 2020 06:59 WIB ·

Ali Baharsyah Di Tangkap Cyber Crime Mabes Polri. Begini tanggapan Ketua LBH Pelita Umat


 Ali Baharsyah Di Tangkap Cyber Crime Mabes Polri. Begini tanggapan Ketua LBH Pelita Umat Perbesar

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra pernah mengatakan jajaran penyidik kepolisian harus selektif menangani tindak pidana, khususnya dalam penentuan tindakan penahanan.

Secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan proses penyidikan, baru akan ditempuh dan dijadikan sebagai upaya terakhir. Penyidik harus mempertimbangkan sebelum menahan terduga pelaku.

“Agar tidak terjadi kepadatan jumlah tahanan yang berada di rutan kepolisian. Ini juga bertujuan untuk melaksanakan physical distancing secara konsisten, sehingga Polri dapat membantu menekan laju penyebaran virus Corona,” terangnya di Mabes Polri, Kamis (2/4/2020).

Namun pernyataan ini nampaknya tidak dipatuhi oleh penyidik di tingkat lapangan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Bung Ali Baharsyah, pada Jum’at (3/4) bersama tiga rekannya (Hardi, Khaeruddin, Adit) di Rumah Hardi (sekitar Cipinang), pada sekira pukul 20.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Muanas Alaidid (anak PSI) terkait unggagan ‘video Presiden Goblok’, yang dianggap menyebarkan berita bohong dan melanggar ketentuan pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana.

Namun yang mengejutkan, dalam pemeriksaan (Sabtu, 4/3) Ali Baharsyah diperiksa oleh penyidik tidak saja karena laporan Konten Video yang dilaporkan Muanas Alaidid, tetapi juga karena Laporan Internal Polisi No. LP/A/0290/III/2019/BARESKRIM Tanggal 06 Maret 2019.

Deretan pasal berjubel diakumulasi untuk “mencokok” Ali Baharsyah.

Dari pasal dugaan Kasus penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA, penyebaran diskriminasi terhadap etnis, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia, hingga dugaan makar melalui media sosial Facebook sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 107 KUHP yang diketahui terjadi pada tanggal 04 Maret di Jakarta Selatan, diduga dilakukan dengan mengakses Facebook atas nama Ali Baharsyah.

Yang membuat penulis geli, Penyidik juga menyisipkan pasal makar. Lucunya, makar itu diklaim dilakukan menggunakan sarana Facebook. Sejak kapan makar bisa dilakukan lewat Facebook? Bukankah makar itu menggunakan senjata? Seperti OPM di Papua.

Apa mungkin OPM yang menggunakan senjata di Papua tidak disebut makar? Hanya menyampaikan aspirasi? Hanya menyampaikan pendapat untuk pisah dari NKRI? Sementara Ali Baharsyah yang mendakwahkan khilafah via Facebook dituding Makar? Bukan berdakwah? Bukan menyampaikan aspirasi atau pendapat?

Bukan hanya geli, penulis juga heran. Bagaimana mungkin Ali Baharsyah ditangkap Bersama 3 (tiga) saksi lainnya (Hardi, Khaeruddin dan Adit) yang merupakan teman Ali Baharsyah. Bukankah saksi semestinya dipanggil dahulu secara patut? Kenapa langsung ditangkap dan dibawa ke Bareskrim?

Bukan hanya itu, Saksi Hardi selain dimaki oknum Penyidik juga mengalami kekerasan. Hardi dipukul dibagian mulut oleh penyidik.

Memang benar, tiga saksi dilepaskan karena statusnya hanya saksi. Sementara Bung Alimudin Baharsyah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Sangat tidak elok tindakan Penyidik yang melakukan penahanan terhadap Bung Ali Baharsyah. Padahal, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra tegas mengatakan jajarannya akan selektif menangani tindak pidana, khususnya dalam melakukan penahanan.

Akhirnya, biarlah publik yang menilai bagaimana hukum diberlakukan di negeri ini. Penulis hanya menagih janji empati Polri yang tidak akan menahan tersangka dalam situasi pandemik virus Covid-19 seperti saat ini.

Namun, semua berpulang pada kearifan dan Kebijakan institusi Polri. Sementara sebagai Kuasa Hukum, tim LBH Pelita Umat akan menggunakan semua saluran yang disediakan Konstitusi untuk membela secara serius dan total untuk membela perkara bung Ali Baharsyah.

Artikel ini telah dibaca 507 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Agusni AH : Demokrasi Sukses bersama Penyelenggara Pemilu yang Bebas dan Berkala

22 Desember 2023 - 11:06 WIB

Wakil Ketua KIP Aceh Agusni, AH

Mengenal Aceh dari Tiga Sagoe

15 Oktober 2023 - 12:00 WIB

Bermula dari Makkah, Perlawanan Suku Quraish dan Dilema Menjalankan Sistem Keuangan Syariah di Aceh

13 Mei 2023 - 11:22 WIB

Jaminan Akal-Akalan Penguasa Buruh Makin Resah

21 Februari 2022 - 08:06 WIB

Erupsi Korupsi di Masa Pandemi

9 Desember 2021 - 20:58 WIB

Kegiatan Usaha di Aceh Tumbuh Positif

1 November 2021 - 18:01 WIB

Foto : Kepala BI Aceh, Achris Sarwani.
Trending di Aceh