Wartanusa.id – Banda Aceh | Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh Agusni AH menyebutkan, salah satu pilar dari persyaratan berjalannya sistem politik demokrasi adalah adanya penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan berkala.
“Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana masyarakat dapat memilih pemimpin politik secara langsung adalah Presiden/Wakil Presiden, DPD dan wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen–red) baik tingkat Pusat maupun Daerah (Provinsi dan Kab/Kota—red) dan pemimpin lembaga eksekutif yakni Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota,” ujar Agusni, Jum’at (22/12/2023).
Pemilu ini sangat penting bagi suatu negara demokrasi selain untuk menciptakan ketertiban bangsa dan negara juga melahirkan kesejahteraan bagi segenap warga.
Karenanya kenali calon pemimpin kemudian tentukan pilihannya di bilik suara masing-masing TPS pada Rabu 14 Februari 2024,” seru Agusni.