Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Tekno · 22 Feb 2017 20:06 WIB ·

Perangi Konten Negatif, Kemenkominfo Perinci Permen Nomor 19 Tahun 2014


 Perangi Konten Negatif, Kemenkominfo Perinci Permen Nomor 19 Tahun 2014 Perbesar

Wartanusa.id – Sudah bukan rahasia lagi bahwa saat ini pemerintah tengah bekerja keras untuk memerangi berbagai konten negatif yang ada di dunia maya. Setelah sebelumnya terbilang sukses memberendel situs-situs yang menyiarkan konten berbau pornografi, saat ini pemerintah ingin lebih serius dan mulai memerangi sederet konten negatif lain dari berbagai kategori.

Niatan inilah yang akhirnya menjadikan pemerintah, tepatnya membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berniat untuk melakukan revisi di beberapa Permen (peraturan kementerian). Salah satunya yang tengah menjadi pokok bahasan adalah revisi pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 19 Tahun 2014.

Sebelumnya, Kemenkominfo dan pemerintah bergantung pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 19 Tahun 2014 untuk menutup beberapa website yang disinyalir menyiarkan konten pornografi. Sesuai dari peraturan kementerian tersebut memang jenis konten negatif yang benar-benar disebutkan hanya konten pornografi.

Sedangkan konten negatif di golongan lain masuk ke dalam kategori konten yang melanggar undang-undang. Kurang jelas dan tersiratnya peraturan ini membuat pemerintah kesulitan dan sering mati langkah dalam memerangi konten negatif di dunia maya. Salah satunya, hoax dan isu yang meresahkan masyarakat.

Dengan adanya revisi nanti, Kemenkominfo berniat untuk menjabarkan konten-konten apa saja yang akan dilarang. Sehingga nantinya tak ada kesalah pahaman antara pemerintah dan masyarakat.

“Nah, konten negatif lainnya apa, inilah yang kami perinci. Memang konten negatif lainnya yang melanggar undang-undang. Itu yang akan kami breakdown supaya tidak ada pertanyaan lagi,” kata Semuel.

Langkah pemberedelan konten negatif ini pun nantinya akan dilakukan secara berpihak. Kemenkominfo mengibaratkan peringatan pelanggaran nanti seperti pada sepak bola. Dimana akun atau situs yang dianggap melanggar akan diberi “kartu kuning” atau “kartu merah”. Dan tentu saja setelah sekian kali kartu kuning maka situs atau akun tersebut akan di-suspend.

“Misalnya kemarin itu ada yang empat kali melanggar baru di-takedown. Ini maunya sekali melanggar (langsung diblokir) atau bagaimana, itulah yang nanti akan didiskusikan juga,” ujar Semuel sambil menambahkan pembahasan revisi akan dimulai pekan ini di Bandung.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

5 Rekomendasi Laptop Asus Kualitas Baik dan Menjadi Favorite Item di Tahun 2021

14 Agustus 2021 - 07:23 WIB

Rekomendasi Laptop Asus Kualitas Baik

Pentingnya Menggunakan Paket Kuota Keluarga

17 Mei 2021 - 05:50 WIB

kuota keluarga xl

Review dan Spesifikasi Rog Phone

22 Desember 2020 - 04:45 WIB

Rekomendasi Aplikasi Streaming Film Terbaik

30 Agustus 2020 - 21:47 WIB

Layanan TELEPATI dari BPN Bener Meriah

7 Juni 2020 - 02:35 WIB

Kelebihan Jika Menggunakan Kartu Three

29 April 2020 - 20:01 WIB

Trending di Lifestyle