Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 29 Agu 2016 12:44 WIB ·

Imam S Arifin Mengaku Dapat Sabu Dari Oknum Polisi


 Imam S Arifin Mengaku Dapat Sabu Dari Oknum Polisi Perbesar

Imam S Arifin Mengaku Dapat Sabu Dari Oknum Polisi

Wartanusa.com – Belum lama bebas dari balik jeruji besi, penyanyi dangdut Imam S Arifin (56) kembali diciduk karena terbukti memiliki sabu oleh jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Sabtu (27/8).

Imam S Arifin tercatat sudah pernah ditangkap aparat yang berwajib atas kasus yang sama. Kejadian pertama terjadi di Medan dengan vonis satu tahun penjara pada Agustus 2008 hingga dinyatakan bebas pada Agustus 2009. Tak lama berselang Ia kembali ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram di kawasan Sawah Besar pada bulan Maret 2010. Pada kasus yang kedua, Imam divonis 6 bulan penjara dan denda Rp. 800 juta. Ia keluar dari lapas Salemba pada Mei 2014.

Akibat dari kondisi ini tak lepas membuat Nana Mardiana (istri Imam) menggugat cerai sang suami yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena narkoba.

Pada kasus yang terakhir ini Imam ditangkap saat sedang berada di kamar nomor 03 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat. Dari kamar tersebut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram dan sebuah alat isap bong yang terbuat dari botol dot bayi.

imam s arifin diciduk polisi

Namun pengakuan mengejutkan datang dari pelantun lagu dangdut berjudul “Jandaku” ini yang menyebutkan bahwa pemasok barang haram tersebut adalah seorang anggota polisi. Seperti yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Suhermanto pada Minggu (28/8) “Sosok polisi yang menjadi pengedar sabu kepada Imam S Arifin itu adalah anggota Satwil Jakarta Pusat Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir H.

Penangkapan terhadap Brigadir H langsung dilakukan setelah mendapat pengakuan dari Imam S Arifin yang menyebut sabu seberat 0,36 gram itu diperoleh dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek pergudangan Blok O Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima anggota dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung diterjunkan untuk melakukan pengejaran dan pada akhirnya Bripka H berhasil ditangkap. Meskipun tak menemukan barang bukti narkoba, namun pihak kepolisian menemukan sepucuk pistol air soft gun serta KTA Polri dari tangan Bripka H.

Artikel ini telah dibaca 104 kali

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh