KAB PELALAWAN, Wartanusa.id – Tindak pidana narkotika di Kabupaten Pelalawan terus gencar dibasmi oleh Polres pelalawan
Kemarin Kamis (2/11) sekira pukul 17.00 WIB telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu oleh Polres Pelalawan di Rusun Komplek Bakti Praja Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Tersangka dua orang PNS Satpol PP Pelalawan dan satu orang warga.
Tersangka bernama Rosmadi Effendi alias Endi bin Baduadi (44 ) pekerjaan PNS (satpol PP) alamat Gang Kampung Tengah Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan. Tersangka selanjutnya Dwi Sugandi bin Mursidi (34) laki-laki, pekerjaan PNS (satpol PP) alamat Jalan Firdaus Harapan Raya Kel. Tangkerang Labuai Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru. Tersangkat lainya Devi bin Hasan warga Jalan Pasir Putih Kampung Baru Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim melalui paur Humas mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan di tangan tersangka adalah
2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 1 unit HP merek samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BM.3929 IC putih, 1 Unit sepeda motor Honda Beat BM 5333 IB. BB Sabu seberat 0,27 gram.
Kronologis penangkapannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rusun Komplek Bakti Praja, Kelurahan Kerinci Kota Kec. Pangkalan kerinci Kab. Pelalawan sering digunakan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga tersangka..
Dari hasil introgasi peran tersangka Rosmadi Effendi sebagai pemakai, dan peran tersangka Dwi Sugandi sebagai pemakai, Sedangkan peran tersangka Devi sebagai kurir.
Tersangka Rosmadi dan Dwi pada saat ditangkap sedang ingin menaiki tangga Rusun milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan tersangka Devi ditangkap setelah hasil pengembangan dari tersangka Rosmadi dan Dwi. (HJ)