Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 23 Nov 2019 09:09 WIB ·

Dua Satpol PP Kabupaten Pelalawan Pemuja Sabu Diciduk


 Dua Satpol PP Kabupaten Pelalawan Pemuja Sabu Diciduk Perbesar

KAB PELALAWAN, Wartanusa.id – Tindak pidana narkotika di Kabupaten Pelalawan terus gencar dibasmi oleh Polres pelalawan

Kemarin Kamis (2/11) sekira pukul 17.00 WIB telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu oleh Polres Pelalawan di Rusun Komplek Bakti Praja Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Tersangka dua orang PNS Satpol PP Pelalawan dan satu orang warga.

Tersangka bernama Rosmadi Effendi alias Endi bin Baduadi (44 ) pekerjaan PNS (satpol PP) alamat Gang Kampung Tengah Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan. Tersangka selanjutnya Dwi Sugandi bin Mursidi (34) laki-laki, pekerjaan PNS (satpol PP) alamat Jalan Firdaus Harapan Raya Kel. Tangkerang Labuai Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru. Tersangkat lainya Devi bin Hasan warga Jalan Pasir Putih Kampung Baru Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim melalui paur Humas mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan di tangan tersangka adalah
2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 1 unit HP merek samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BM.3929 IC putih, 1 Unit sepeda motor Honda Beat BM 5333 IB. BB Sabu seberat 0,27 gram.

Kronologis penangkapannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rusun Komplek Bakti Praja, Kelurahan Kerinci Kota Kec. Pangkalan kerinci Kab. Pelalawan sering digunakan transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga tersangka..

Dari hasil introgasi peran tersangka Rosmadi Effendi sebagai pemakai, dan peran tersangka Dwi Sugandi sebagai pemakai, Sedangkan peran tersangka Devi sebagai kurir.

Tersangka Rosmadi dan Dwi pada saat ditangkap sedang ingin menaiki tangga Rusun milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan tersangka Devi ditangkap setelah hasil pengembangan dari tersangka Rosmadi dan Dwi. (HJ)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh