Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 26 Agu 2016 06:54 WIB ·

Sopir Pribadi Cabuli Anak Majikan di Dalam Mobil Pribadi


 Sopir Pribadi Cabuli Anak Majikan di Dalam Mobil Pribadi Perbesar

sopir pribadi cabuli anak majikan di dalam mobil
Ilustrasi

Wartanusa.com – Seorang sopir pribadi berinisial AA (26) ditangkap polisi di daerah Kedoya, Jakarta Barat usai ketahuan melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri berinisial A (15) yang tak lain adalah anak majikannya saat berada di dalam sebuah mobil.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata AA juga sempat mengambil foto korban saat melakukan adegan tak pantas tersebut. Seperti yang diutarakan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan “Ada foto berupa angkat kaki. Saat di foto tersebut korban masih terlihat mengenakan celana pendek. Perlu pendalaman lagi untuk memastikan apakah ini mengarah ke tindakan cabul,” Ujar Hendy.

Sejauh ini pihak kepolisian juga masih mendalami motif AA, selama diinterogasi pelaku nengaku hanya untuk iseng-iseng saja. Namun polisi menilai ada foto-foto dalam hp yang tak pantas.

Sebagai sopir pribadi, AA sudah bekerja dengan orang tua korban selama 6 tahun. Selama itu pula AA mengantar jemput sekolah tiga anak majikan termasuk korban. Namun hanya si korban yang memang lebih banyak menghabiskan waktu bersama AA di perjalanan.

Kejadian ini terungkap setelah ada seorang pengendara di tengah kemacetan tol melihat tindak-tanduk mencurigakan di dalam sebuah mobil yang diduga si sopir sedang melakukan perbuatan cabul pada senin (22/8). Kemudian dibuatlah menjadi pesan berantai yang disebarluaskan saksi via Whatsapp. Tepatnya pada hari Selasa (23/8) pesan berantai tersebut menjadi viral di media sosial hingga akhirnya aparat kepolisian melakukan penulusuran dan meringkus pelaku pada Rabu (24/8) pagi.

Kedua orang tua korban tak pernah mengetahui dan tak menyangka atas perbuatan sang sopir yang telah bekerja selama 6 tahun sejak korban A duduk di kelas 3 SD tersebut.

Artikel ini telah dibaca 227 kali

Baca Lainnya

Mulai 08 Juli 2026, Warga Kota Langsa Bisa Daftar Nikah Gratis di Pendopo

5 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mahar Nikah Gratis Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Aceh