Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 13 Jan 2020 18:18 WIB ·

Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar Amankan Pelaku Penambangan Emas Liar


 Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar Amankan Pelaku Penambangan Emas Liar Perbesar

Bogor, Wartanusa.id – Aksi dan upaya jajaran Polres Bogor Polda Jabar dalam penanggulangan bencana alam yang tengah terjadi belakangan ini belum usai, Satuan Reserse Kriminal berhasil menganalisa faktor lain yang berdampak pada bencana alam tanah longsor dan banjir khususnya di daerah Bogor Barat (13/01/2020).

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa sebanyak 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pertambangan illegal ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, Kedua orang pelaku inisial MAR (24) dan ATA (33) warga asal Desa Banyu Resmi Kec. Cigudeg Kab. Bogor ditangkap sedang beroperasi di lubang gurandil (galian emas liar).

“Pada saat itu kami sedang melakukan pemantauan di daerah Bogor Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar (Gurandil), sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan kami melihat adanya aktifitas penambangan dan pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kp. Cililin Sabrang Ds. Banyuresmi, lalu kami langsung mengamankan para pelaku”, ungkap Iptu B.Azi Lesmana,S.I.K,M.M Kanit Tipidter Polres Bogor Polda Jabar.

Para pelaku melakukan penambangan emas tanpa ijin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR, pada 3 lokasi diantaranya Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi Kec. Cigudeg Kab. Bogor.

Dari kedua pelaku MAR dan ATA berhasil diamankan sejumlah barangbukti berupa :
80 karung bahan emas
70 buah gelundung alat pengolah emas
5 buah mesin penggerak alat pengolah emas
5 buah poli
2 buah tabung gas ukuran 50Kg
2 buah tabung gas ukuran 3Kg
2 buah alat pengolah emas Gembosan
1 buah alat timbangan
1/2 karung kowi dan uang tunai senilai Ro.1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah ).

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Muhammad Joni, S.I.K, M.S.I. mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, salah satu faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktifitas penambangan liar dan pada moment ini kami berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil” tutur Kapolres Bogor Polda Jabar.

(Sandi)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mulai 08 Juli 2026, Warga Kota Langsa Bisa Daftar Nikah Gratis di Pendopo

5 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mahar Nikah Gratis Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.
Trending di Aceh