Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 19 Des 2019 15:20 WIB ·

Riki Ganesa: Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Harus Sesuai Aturan


 Riki Ganesa: Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Harus Sesuai Aturan Perbesar

Bandung | Reformasi birokrasi di tubuh organisasi desa termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan semena – mena oleh Kepala Desa, ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui.

“Terkait perubahan reformasi birokrasi di desa sebagai sebuah wewenang kepala Desa yang baru terpilih namun terkait perombakan apratur perangkat desa harus melalui mekanisme yang telah di tentukan oleh BPD dan Camat, sehingga tidak ada permasalahan yang terjadi di kemudian hari.” Ujar Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa. Kamis(19/12)

Riki juga memaparkan hanya ada empat hal yang dapat memberhentikan perangkat desa. Ketentuan tersebut diantaranya adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 60 tahun dan melanggar sumpah perangkat desa.

Riki Ganesa selaku Anggota dewan komisi A menegaskan, satu sisi kepala desa punya hak untuk menentukan atau menyusun perangkat desa sebagai pembantu kepala desa, disisi lain harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang penting jangan sampai kepala desa memberhentikan perangkat karena alasan selain dari yang empat tadi,” tegasnya.

Sebagai anggota dewan dan berada di komisi pemerintahan, ia mendapat masukan tentang regulasi yang perlu peninjauan ulang, khususnya tentang desa.

“Yang pertama mungkin perda SOTK akan kita tinjau kembali yang mengatur tentang perangkat desa. Hal hal yang menyangkut pelanggaran perangkat desa harus ditegaskan, serta ada ketegasan makna periogratif kepala desa,” ungkapnya.

Ia berharap regulasi kedepan, ketika dilaksanakan kembali pilkades serentak ada aturan yang berkeadilan bagi semua pihak.

Menyoroti assesment (seleksi) yang dilakukan pemerintahan Desa di kecamatan Cileunyi kami menilai tidak ada masalah, karena sesuai aturan.

Assesment itu sendiri, ungkap Riki itu merupakan kewenangan dan hak kepala desa. “Untuk merekrut perangkat desa tidak ada aturan assesment yang baku, itu merupakan hak kepala desa. Bagaimana aturan kepala desa memberlakukan seleksi,” ujarnya.

Riki Ganesa selaku anggota dewan dari dapil 3 juga memberikan ucapan selamat bagi para kepala desa yg baru dilantik dan telah melaksanakan sertijab.

“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa diharapkan disesuaikan dengan aturan yg berlaku mengacu mengenai pengangkatan perangkat.” ungkapya.

Reporter : Yopi

Editor : Minaldo

Artikel ini telah dibaca 311 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

500 Orang di Lingkungan DPRD Jabar Divaksin Tahap Pertama

18 Maret 2021 - 23:19 WIB

Sejak Berdiri, Semua Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Sekda: Ini Catatan Bagi Kami

27 November 2020 - 21:46 WIB

KPK Tangkap Walikota Cimahi Serta Amankan Uang Senilai 425 Juta

27 November 2020 - 19:22 WIB

Diduga Terima Suap 8,5 M, KPK Tetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Sebagai Tersangka

16 November 2020 - 22:29 WIB

AWDI: Hari Pers Nasional untuk Meningkatkan Nilai-nilai Spiritual Insan Pers

12 Februari 2020 - 00:49 WIB

Solusi Banjir Nagreg Adalah Tugas kita Bersama 

5 Februari 2020 - 10:53 WIB

Trending di Jabar