Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jakarta · 16 Mei 2024 12:40 WIB ·

PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DPR


 PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DPR Perbesar

Wartanusa.id – Jakarta | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengelurkan pernyataan tegas menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.

Dalam siaran pers-nya, Rabu 15 Mei 2024, PWI menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) huruf C berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Padahal dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
jelas mengatur, terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran.

Jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas pernyataan itu.

Diingatkan juga, Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers, memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah gagasan atau informasi, tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

PWI juga mengingatkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan.

“Ini jelas perlu ditolak, karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers,” tandas pernyataan yang dikeluarkab PWI Pusat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, Kamsul Hasan menyatakan, pihaknya menyesalkan, bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan, malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI itu.

Tim Hukum PWI ini menilai, selain tiga materi terkait, yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih ada materi-materi lain, seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai agar tidak terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.

Materi itu ada dalam Daftar Isian Masalah, yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan PWI, bukan saja kepada Badan Legislasi, tapi juga ke Komisi I DPR RI, dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.

PWI Pusat dalam pernyataan resminya menyampaikan, akan meminta DPR RI, agar RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers, sebagai pemangku kepentingan. Ini juga sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers.[]

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.

Dekan FKIP Unsam Soroti Kisruh Cabdin Abdya, Minta Pemerintah Aceh Hadirkan Solusi Bijak

10 April 2026 - 14:08 WIB

Dekan FKIP Unsam, Dr. Hendri Saputra, M.Pd.

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

Trending di Nasional