Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 2 Des 2019 18:34 WIB ·

Polresta Cirebon Polda Jabar Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan


 Polresta Cirebon Polda Jabar Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Perbesar

Cirebon, Wartanusa.id – Polresta Cirebon Polda Jabar pada hari Senin, 2 Desember 2019 telah melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus di Wilkum Polresta Cirebon. Konferensi pers dilaksanakan di Ruang Vicon Mapolresta Cirebon.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon AKBP M. Syahduddi, S.I.K., M.S.I., didampingi Kasat Reskrim AKP Anton, SH., S.I.K., MH., dan Kanit Tipidter IPDA Andri, S.Tr.K., M., beserta anggota.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polresta Cirebon Polda Jabar diantaranya :

Tindak pidana termasuk Pasal 365 KUHPidana dengan tersangka yang diamankan NM Alias. YA Als. NG Als. MU bin (Alm) SU, AP Bin (Alm) JU, SU Alias DA Bin JO, IM alias IM alias RT Bin (Alm) SA, dan AD Als. JA bin (alm) JA.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Truck tronton full box Nopol. B-9500-FEU warna hijau (milik PT. Sinar Jaya Langgeng Utama), Potongan lakban warna coklat yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat korban, 1 buah lakban warna coklat, 1 buah lampu senter warna merah bergagang warna hitam, 1 unit Truck merk Mitsubushi Colt diesel warna kuninh Nopol B-9842-KCB, 1 unit Truck merk Mitsubushi Colt diesel warna kuninh Nopol B-9881-YG, 1 unit Truck merk Mitsubushi Colt diesel warna kuninh Nopol B-9355-NX, 1 buah borgol berikut anak kuncinya, 1 pasang sepatu pentopel warna hitam, 1 buah jaker warna hitam, 1 buah celana panjang warna hitam, dan uang senilai Rp. 900.000,-

Tindak Pidana Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan), dengan tersangka yaitu RB Als BO Bin SU, dan NB  alia TO bin BA. Barang bukti yang diamankan 1 buah dusbox Handphone merk Asus warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor, dan 1 buah sweeter warna merah dibagian dada berwarna hitam. (Sandi)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Trending di Jakarta