
Wartanusa.id – Kabar masuknya Tenaga Kerja Asing atau TKA China yang berjumlah 10 juta orang nampaknya ada benarnya juga. Selasa (28/12) sore, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hanif Dakiri menyidak salah satu perusahaan yang bergerak di industri baja di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidak yang dilakukan Menteri Hanif, ditemukan belasan TKA China yang diduga menyalahi izin kerja. Dari sidak di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut ditemukan 38 TKA China, semuanya memiliki izin, namun 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin.
“Mereka yang terindikasi pelanggaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi, untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi,” kata Hanif sebelum meninggalkan lokasi pabrik, Rabu (28/12/2016) petang.
Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja itu memiliki izin kerja dengan nama PT. Huaxing. PT. Huaxing ini juga mempekerjakan sebanyak 38 TKA asal China yang semuanya legal dalam artian memiliki izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Namun, dari 38 TKA China tersebut ada 18 TKA yang diduga melakukan pelanggaran izin kerja.
Penyalahan izin kerja ini antara lain bekerja tidak sesuai jabatannya misalnya teknisi listrik tapi aslinya menjabat sebagai marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja seperti izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.
Dalam kesempatan sidak tersebut Menteri Hanif juga memperingatkan kepada para TKA China yang diduga melanggar peraturan izin kerja tersebut. Menurutnya, TKA boleh bekerja di Indonesia akan tetapi tidak ada kata maaf untuk yang melanggar peraturan.
“Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sangsi bahkan dideportasi,” tegas Hanif.
Ditanya perihal sanksi apa yang akan dikenakan oleh TKA China yang menyalahi aturan tersebut, Hanif mengaku masih perlu pemeriksaan lanjut. “Harus menunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Rata-rata TKA China tersebut sudah bekerja di pabrik peleburan baja di Bogor tersebut sudah bekerja antara dua bulan hingga satu tahun. Sanksi akan diputuskan ketika hasil pemeriksaan usai apakah TKA tersebut akan dilakukan pembinaan, denda atau dideportasi.
Beberapa waktu lalu ada rumor yang mengatakan adanya 10 juta TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia. Namun rumor ini buru-buru dibantah oleh Menkopolhukam Wiranto.
“Saya sudah berbicara kepada Kedubes Tiongkok. Mereka memiliki visa dan rumor itu tidak benar,” ujar Wiranto.
Sementara itu Presiden Joko Widodo meluruskan bahwa hanya sekitar 21 ribu TKA asal China yang memiliki izin kerja disini dan semuanya merupakan tenaga kerja terampil.
(as)












