SUMEDANG,Warta Nusa.id Pengadilan Negeri (PN) Sumedang mengeksekusi lahan milik warga untuk pembangunan jalan tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan , di Desa Marga Luyu Kecamatan Tanjungsaru Kab. Sumedang Jumat,(6/12/2019).
Suasana sempat memanas, saat juru sita membacakan eksekusi, pemilik lahan rumah Yono Sofyan berteriak-teriak. Dirinya tidak rela rumahnya yang menjadi tumpuan hidupnya dieksekusi.
“Kamu yang jelas baca putusan, jangan grogi kalau memang rumah ini milik anda ” tegas Yono mengutarakan kekesalaanya ketika proses ekseskui dimulai
Sedangkan kuasa hukum Yusup, Prof. Yislam Alwini menegaskan bahwa rumah tersebut sudah bersertifikat dan pemilik belum pernah menjualanya, namun pihak pengadilan menyatakan bahwa rumah tersebut sudah bukan lagi milik Yono Sofyan.
“Pengadilan Sumedang telah melanggar hukum dengan memasuki rumah tanpa seijin pemilik. dan saya akan mengajukan ketidakadilan ini dan akan menyebarkana melaui media ke tingkat nasional sampai internasional ” tegas Yislam
Sementara itu, Panitra Pengadilan Negeri Sumedang Hadi Riyanto mengatakan, sebelumnya pemilik rumah sudah di berikan waktu untuk menyampaikan keberatan selama 14 hari, namun si pemilik tidak melakukan hal tersebut, maka sesuai ketentuan hukuum objek tersebut sudah menjadi hak milik negara.
“Sejak awal pemerintah sudah melakukan pernggantian dan uangnya sudah di titiipkan di Pengadilan Negeri Sumedang, namun sampai saat ini pemilik belum pernah datang dan mengambil uang tersebut” tutur Hadi
Dikatakan Hadi, Objek ini semuanya ada tiga bidang satu pemilik, harga yang di berikan pihak pemerintah senilai kurang lebih Rp. 1,476 miliar, dengan rincian bidang yang satu harganya 1,4 amiliar, kedua Rp.38 juta sekian kemudian bidang ke tiga 38 juta.
“Pemilik tidak menerima nilai yang di ajukan pemerintah, dengan alasan Sdr. Yono pemilik objek tersebut meminta harga yang cukup tinggi, tidak sesuai dengan pengajuan yang di sepakati sebwlumnya. ” pungkasnya.
Yadi















