Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 6 Des 2019 16:00 WIB ·

Memanas, Eksekusi lahan Dampak Pembangunan Tol Cisumdawu Dihadang Pemilik


 Memanas, Eksekusi lahan Dampak Pembangunan Tol Cisumdawu Dihadang Pemilik Perbesar

SUMEDANG,Warta Nusa.id Pengadilan Negeri (PN) Sumedang mengeksekusi lahan milik warga untuk pembangunan jalan tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan , di Desa Marga Luyu Kecamatan Tanjungsaru Kab. Sumedang Jumat,(6/12/2019).

Suasana sempat memanas, saat juru sita membacakan eksekusi, pemilik lahan rumah Yono Sofyan berteriak-teriak. Dirinya tidak rela rumahnya yang menjadi tumpuan hidupnya dieksekusi.

“Kamu yang jelas baca putusan, jangan grogi kalau memang rumah ini milik anda ” tegas Yono mengutarakan kekesalaanya ketika proses ekseskui dimulai

Sedangkan kuasa hukum Yusup, Prof. Yislam Alwini menegaskan bahwa rumah tersebut sudah bersertifikat dan pemilik belum pernah menjualanya, namun pihak pengadilan menyatakan bahwa rumah tersebut sudah bukan lagi milik Yono Sofyan.

“Pengadilan Sumedang telah melanggar hukum dengan memasuki rumah tanpa seijin pemilik. dan saya akan mengajukan ketidakadilan ini dan akan menyebarkana melaui media ke tingkat nasional sampai internasional ” tegas Yislam

Sementara itu, Panitra Pengadilan Negeri Sumedang Hadi Riyanto mengatakan, sebelumnya  pemilik rumah sudah di berikan waktu untuk menyampaikan keberatan selama 14 hari, namun si pemilik  tidak melakukan hal tersebut, maka sesuai ketentuan hukuum objek tersebut sudah menjadi hak milik negara.

“Sejak awal pemerintah sudah melakukan pernggantian dan uangnya sudah di titiipkan di Pengadilan Negeri Sumedang, namun sampai saat ini pemilik belum pernah datang dan mengambil uang tersebut” tutur Hadi

Dikatakan Hadi, Objek ini semuanya ada tiga bidang satu pemilik, harga yang di berikan pihak pemerintah senilai kurang lebih Rp. 1,476 miliar, dengan rincian bidang yang satu harganya 1,4 amiliar, kedua Rp.38 juta sekian kemudian bidang ke tiga 38 juta.

“Pemilik tidak menerima nilai yang di ajukan pemerintah, dengan alasan Sdr. Yono pemilik objek tersebut meminta harga yang cukup tinggi, tidak sesuai dengan pengajuan yang di sepakati sebwlumnya. ” pungkasnya.

Yadi

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:35 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:32 WIB

Wali Kota Langsa Laporkan Bantuan Rumah Rusak Pascabanjir, Menko PMK Tegaskan Pendataan Masih Berlanjut

3 Maret 2026 - 22:56 WIB

Tampilan layar video converence, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana bersama Menteri PMK Pratikno.

Wajah Baru PAN Kota Langsa, Melvita Sari Ketua Terpilih

15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Trending di Aceh