Wartanusa.id – Pelalawan | ‘Rompi Orange’ resmi dipakaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kepada Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Edy Arifin atas kasus pungli dan gratifikasi pengurusan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.
Penahanan terhadap Lurah tersebut dilakukan Jaksa Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Pelalawan sekira pukul 17:00 WIB dengan menggunakan rompi warna orange yang digiring ke mobil untuk dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH, MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Edy Arifin. Selasa (17/3/2020).
Menurut Kajari Pelalawan bahwa Edy Arifin terlibat kasus bersama Kepala Desa (Kades) Sering, M.Yunus, atas pengurusan SKGR di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan sebanyak 100 persil.
“Dengan biaya per 1 persilnya senilai Rp. 2 juta,” pungkas Kejari.
Atas perbuatannya, Edi Arifin diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sewaktu menjabat sebagai petugas yang berwenang di Kecamatan Pelalawan,” tandas Kajari Pelalawan.(Hendri Jerman)