Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 17 Jan 2020 14:36 WIB ·

Legislator dan ketua Fraksi PKB, Aji Kurnia “Bupati harus bertanggung jawab atas peristiwa banjir Leles”


 Legislator dan ketua Fraksi PKB, Aji Kurnia “Bupati harus bertanggung jawab atas peristiwa banjir Leles” Perbesar

Garut, Wartanusa.id – Musibah banjir Leles yang terjadi kemarin, (16/1/20 ), jadi sejarah ke 2 banjir terbesar di kecamatan Leles, kabupaten Garut, setelah sebelumnya terjadi di tahun 2019.

Terjadinya musibah banjir besar di wilayah Kecamatan Leles pada awal tahun 2020, merupakan peristiwa ulangan ketika terjadi banjir besar pada tahun 2019.

Masyarakat sangat prihatin dan mempertanyakan terjadinya peristiwa banjir tersebut, karena tidak ada dalam sejarahnya, warga Leles mengalami banjir separah itu.

Diduga keras terjadinya banjir disebabkan oleh rusaknya ekosistem lingkungan hidup di kecamatan Leles, sebagai akibat dari adanya kebijakan pembangunan yang tidak tepat, baik dan tidak memenuhi kaidah pemanfaatan ruang sebagaimana Perda no 29 Tahun 2011 tentang : Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut 2011 -2031.

Munculnya kegiatan Pembangunan Pabrik- Pabrik, Penggalian Pasir, maupun Pembukaan lahan-lahan untuk Pembangunan hakan baru,tanpa disertai kajian Lingkungan hidup strategis maupun amdal secara tepat, dan akurat.

Ditambah lemah dan tidak berjalannya fungsi pengendalian Ruang oleh Pemerintah Daerah, merupakan penyebab nyata banjir Leles terjadi.

“Aji Kurnia legislator dan ketua Fraksi partai PKB DPRD Garut, menyesali semua peristiwa tersebut,dan akan mendesak DPRD Garut,untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap terjadinya Banjir, dengan membentuk PANSUS, serta menggunakan hak INTERPELASI”, tandasnya kepada media.

Atas peristiwa terjadinya banjir tersebut, Bupati harus bertanggung jawab, dan melakukan rehabilitasi kerusakan lingkungan, serta mengembalikan daya dukung lingkungan akibat kesalahan penerapan kebijakan pembangunan, yang mengabaikan keseimbangan antara: “kepentingan ekonomi dengan kelestarian alam dan lingkungan” pungkasnya.

(Sandi)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik Desil, Pemuda Muslimin Aceh Usul Gubernur Bentuk Lembaga Khusus Urusan JKA

29 April 2026 - 11:14 WIB

Ketua Pemuda Muslimin Aceh, Dr. Yulizar Kasma.

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Konstatering Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PN Langsa Berlangsung Ricuh

23 April 2026 - 17:11 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:35 WIB

Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Langsa Terancam 20 Tahun Penjara

14 April 2026 - 11:32 WIB

Trending di Aceh