Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Tamiang melarang wartawan membawa alat bantu rekam termasuk HandPhone saat diwawancara dengan dalih Standar Operasi Prosedur (SOP).
Hal tersebut, saat wartawan hendak mengkonfirmasi Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil di ruang kerjanya pada Rabu (20/12/2023), terkait berita dugaan pungutan liar (Pungli) sewa buldoser di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca : Mapel Nilai Kejari Aceh Tamiang Lamban Tangani Dugaan Pungli Sewa Buldoser di DLHK
Namun, security Kejari tidak mengijinkan wartawan membawa alat rekam dan handphone untuk bertemu Kasi Intel dan menyuruh meninggalkannya di meja lapor dengan dalih SOP Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Setelah itu, wartawan coba kembali melakukan konfirmasi via WhatApps, namun Kasi Intel Fahmi Jalil tidak menjawab.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin menyayangkan kejadian yang dialami wartawan wartanusa.id dalam melakukan wawancara liputan.
Menurutnya, ketika petugas meminta wartawan menitipkan peralatan kerja wartawan di tempat yang telah ditentukan bisa dikatakan menghalangi kerja wartawan.
“Bila dianalogikan, apabila tentara mau berperang tidak menggunakan senjata, bagaimana bisa berperang. Kan itu aneh?”
Begitu pula dengan wartawan kalau alat kerjanya seperti kamera, laptop, tape recorder, handycam, ballpoint dan alat lainnya apabila tidak diperkenankan bagaimana bisa melakukan wawancara untuk menghasilkan karya jurnalistik,” jelas Nasir Nurdin.
Nasir menambahkan, kepada narasumber jangan berprasangka macam-macam kepada tugas jurnalistik, karena tugas jurnalistik diatur sesuai ketentuan dan Undang-undang.
Dengan tidak didukung alat kerja, malah menimbulkan pernyataan yang salah kutip, salah tafsir dalam memperoleh hak jawab dan konfirmasi, hal ini akan berakibat fatal pada hasil karya jurnalistik.
“Jadi kalau benar narasumber menghalangi rekaman, itu bisa dikatakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dan berpotenai pidana,” pungkas Nasir Nurdin mengulangi.